6 Alasan Pengajuan KPR Ditolak, Cek Apa Saja?
Reporter
Vivia Agarta Febriati
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 18 Februari 2023 08:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR kerap jadi solusi masyarakat untuk membeli sebuah hunian. Pasalnya KPR dirasa cukup membantu untuk membeli rumah dengan cara membayar uang muka atau down payment kemudian mencicilnya tiap bulan. Sehingga rumah bisa langsung menjadi milik Anda tanpa harus menyediakan dana secara tunai.
Melansir dari situs resmi OJK, KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, saat ini dikenal ada dua jenis KPR yaitu KPR subsidi dan KPR non subsidi.
KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan perumahan. Kredit ini diatur oleh pemerintah sehingga tidak semua orang bisa diberikan fasilitas ini. Sedangkan KPR non subsidi diperuntukan untuk semua lapisan masyarakat dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank.
Meski begitu nyatanya tidak semua orang bisa membeli rumah melalui KPR. Terdapat beberapa syarat dan kriteria khusus bagi orang yang ingin membeli rumah dengan cara kredit. Itu artinya tidak semua orang bisa lolos seleksi untuk mendapatkan bantuan pembiayaan pembelian rumah, baik KPR subsidi atau non subsidi.
Bank bisa saja menolak pengajuan KPR jika pemohon dianggap tidak memenuhi persyaratan. Melansir dari laman Maybank, setidaknya ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan KPR ditolak. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.
1. Nama Masuk Blacklist BI
Alasan KPR ditolak yang pertama adalah karena nama Anda masuk dalam daftar hitam alias blacklist BI Checking. Ini bisa terjadi jika Anda memiliki kesulitan untuk membayar kredit di bank atau lembaga pinjaman lain. Beberapa penyebab nama masuk dalam daftar BI Checking meliputi penunggakan tagihan kartu kredit, telat bayar, atau bahkan tidak membayarnya sama sekali.
Jika kredit belum selesai dengan baik, maka nama Anda otomatis akan masuk dalam daftar blacklist BI akibat IDI Historis yang buruk. Alhasil, pihak bank ragu untuk meloloskan pengajuan KPR Anda karena kredit yang macet. Untuk itu, segera cek status BI Checking dan lunasi tunggakan yang ada. Namun jika tidak ada kredit yang macet, maka Anda bisa meminta Surat Keterangan Lunas ke pemberi kredit.