Daftar Menteri yang Pernah Merangkap Jabatan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir Bukan Satu-Satunya
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Naufal Ridhwan
Jumat, 17 Februari 2023 13:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 dalam Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI yang berlangsung tertutup di Shangri-La, Jakarta, pada Kamis, 16 Februari 2023. Artinya dia merangkap dua jabatan karena saat ini masih menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Erick Thohir Bukan Satu-Satunya Menteri yang Rangkap Jabatan Ketua Umum PSSI
Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga, menanggapi usai pimpinannya di kementerian terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2027. Erick terpilih dalam Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI yang berlangsung tertutup di Shangri-La, Jakarta, pada Kamis, 16 Februari 2023.
Soal Erick yang merangkap jabatan, Arya memastikan bahwa bosnya di BUMN itu sudah terbiasa melakukan pekerjaan yang besar. “Sudah biasa lah beliau. Bangun tim kuat, lalu jalankan pekerjaan sesuai target-target roadmap. Itu yang dilakukan di BUMN, juga akan dilakukan di PSSI,” ujar dia kepada Tempo pada Jumat, 17 Februari 2023.
Menurut Arya, PSSI adalah organisasi olahraga, dan banyak juga menteri yang pernah merangkap jabatan dengan Ketua Umum PSSI. Dia lalu mencontohkan Azwar Anas dan Agum Gumelar yang sempat merangkap jabatan Menteri dan Ketua Umum PSSI.
“Sudah berapa menteri juga yang pegang organisasi olahraga sejak zaman Soeharto sampai hari ini? Banyak,” kata dia.<!--more-->
Azwar Anas, Ketua Umum PSSI 1991-1999
Azwar Anas pernah menjabat Ketua Umum PSSI periode 1991-1999. Saat itu, ia merangkap sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat pada Kabinet Pembangunan VI era Presiden Soeharto.
Dilansir dari laman Kementerian Pemuda dan Olahraga, Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 2 Agustus 1933 memiliki peran penting dalam kemajuan sepakbola nasional. Dia menggabungkan kompetisi Galatama dan Perserikatan pada 1995. Di era Azwar Anas, sepak bola Indonesia punya tagline bagus, yaitu menuju pentas dunia.
Ia juga memprakarsai proyek mercusuar dengan menggandeng klub Serie A Italia, Sampdoria, untuk mendidik pemain muda Timnas Indonesia. Penggawa Timnas Indonesia U-19 dikirim ke Italia untuk mengikuti turnamen junior Primavera (1993-1994) dan Baretti (1995-1996). Beberapa nama bintang seperti Bima Sakti, Kurniawan Dwi Yulianto, dan Kurnia Sandy lahir dari program ini
Azwar meletakkan jabatannya pada September 1998 setelah tim Garuda gagal masuk final di Piala Tiger (sekarang Piala AFF) 1998.
Agum Gumelar, Ketua Umum PSSI 1999-2003
Dilansir dari laman Sekretaris Kabinet, Agum Gumelar adalah Menteri Perhubungan Kabinet Persatuan Nasional era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ia merangkap menjadi Ketua Umum PSSI periode 1999-2003.
Mantan Komandan Komando Pasukan Khusus (Dankopasus) ini terpilih menggantikan Azwar Anas yang mengundurkan diri karena tragedi sepak bola gajah di Piala Tiger 1998.
Selama kepemimpinan Agum, PSSI berhasil memulihkan kredibilitasnya, setidaknya dalam ajang Piala AFF, meskipun tidak berhasil meraih prestasi. Selain itu, tim nasional Indonesia berhasil lolos ke Piala Asia 2000.
Terkait dengan kompetisi, selama masa kepemimpinannya, kompetisi berjalan dengan cukup stabil. Kehadiran Agum berhasil menjadikan kompetisi musim 1999-2000, 2001, 2002, dan 2003 berjalan lancar. Bahkan, tidak ada konflik antara jadwal kompetisi dengan jadwal FIFA. Pada tahun 2001, peringkat Indonesia di FIFA bahkan naik ke urutan ke-87.
Sayang, Agum Gumelar menolak dicalonkan lagi menjadi Ketua Umum PSSI pada 2003.<!--more-->
Aturan Rangkap Jabatan Menurut UU
Aturan soal rangkap jabatan menteri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),” bunyi pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Mengacu pada pasal tersebut, jika segala aktivitas PSSI dibiayai dari APBN atau APBD, maka Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dilarang merangkap jabatan Ketua Umum PSSI. Namun, dalam UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan di pasal 77 ayat 3 disebutkan pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari beberapa sumber.
“a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; d. Masyarakat; e. kerja sama; f. sumbangan badan usaha; g. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau h. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.
Dalam UU Nomor 11 tahun 2022 juga diatur mengenai pengurus komite olahraga di pasal 41. "Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," termaktub dalam UU itu. Menurut aturan itu, Erick memang memenuhi syarat sebagai Ketua Umum PSSI.
MOH. KHORY ALFARIZI | ANTARA | SKOR.ID
Pilihan Editor: Daftar Kepengurusan PSSI Era Erick Thohir, Lengkap dengan Profilnya Masing-Masing