Agar Biaya Haji Murah, AMPHURI: Maksimalkan Dana Setoran untuk Investasi Menguntungkan

Kamis, 16 Februari 2023 12:37 WIB

Ribuan umat muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram jelang puncak saat pelaksaan ibadah haji tahunan, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 6 Juli 2022. Sekitar satu juta Muslim diperkirakan akan menghadiri musim haji 2022 setelah dua tahun gangguan besar yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, merespons kenaikan biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26, terdiri dari biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 40.237.937.

Firman berharap supaya biaya yang dibayarkan masyarakat semakin murah, dia meminta dana setoran jemaah yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH bisa dimaksimalkan. “Dalam bentuk investasi-investasi yang lebih menguntungkan. Kami berharap harus ada terobosan-terobosan,” ujar dia kepada Tempo, Rabu, 15 Februari 2023.

Firman juga meminta agar bentuk investasinya benar-benar nyata di Arab Saudi yang dilakukan dengan perjanjian jangka panjang, misalnya dalam bentuk akomodasi. Dia menilai, itu adalah peluang besar bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung dan memastikan penyelenggara haji mendapatkan harga yang baik.

Dengan standarisasi yang disiapkan, bisa melalui serapan tenaga kerja Indonesia atau TKI yang baik, sehingga hotel bisa dijalankan oleh Indonesia. Kemudian, Firman melanjutkan, dari segi manajemennya, cleaning service-nya dan tim lainnya dari Indonesia, termasuk makanan dan lain sebagainya.

Karena, menurut dia, haji dan umrah merupakan aktivitas yang dilakukan sepanjang tahun. “Kami sebagai penyelenggara umrah sendiri kesulitan mendapatkan akomodasi-akomodasi terbaik dengan harga yang kompetitif,” tutur Firman.

Advertising
Advertising

Dengan begitu, keuntungan atau timbal baliknya adalah semua fasilitas pelayanan jemaah haji bisa lebih baik lagi. AMPHURI berharap BPKH bisa benar-benar mendapatkan optimalisasi dari investasi yang baik tersebut.

“Dengan meningkatkan investasi, hasil investasi yang baik, artinya nilai manfaat ini akan menjadi besar dan akan menjadikan pengurangan dari biaya-biaya jemaah tersebut di dalam perjalanan ibadah hajinya,” kata dia.

Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Ashabul Kahfi membacakan putusan BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH untuk jemaah haji reguler senilai Rp 90.050.637,26 dan Bipih senilai Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH. “Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair,” ujar dia.

Selain biaya yang dibayar oleh jemaah, ada juga biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen. Adapun nilai manfaat keuangan haji itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta perjalanan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67 atau bila dibulatkan sebesar Rp 8,09 triliun. "Dengan ini malam ini saya sahkan BPIH tahun 2023," kata Ashabul Kahfi.

Pilihan Editor: Daftar 10 Kementerian dengan Anggaran Terbesar, Mana yang Kena Blokir Sri Mulyani?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

5 jam lalu

Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

Yogyakarta International Airport saat ini masih belum memiliki asrama haji untuk embarkasi.

Baca Selengkapnya

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

14 jam lalu

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

16 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

1 hari lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

1 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

1 hari lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

1 hari lalu

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

Gelombang pertama jamaah haji Indonesia akan berangkat pada Minggu 12 Mei 2024. Berikut fakta-fakta menarik haji 2024.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya