Cerita Konsumen Meikarta: Beli dari 2017, Bayar Cash, tapi Belum Terima Unit Hingga Kini

Rabu, 15 Februari 2023 18:30 WIB

Pekerja tengah menyelasaikan pembangunan apartemen di District 2 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Berdasarkan pantauan Tempo, terlihat Distrik 1 yang sudah selesai dibangun sebagian dengan gedung-gedung bertingkat tersebut sudah dicat sebagian, sementara di Distrik 2 bangunannya belum jadi masih berupa rangka semen. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang konsumen Meikarta menceritakan kisahnya soal pembelian unit apartemen di Distrik 3 dengan cara pembayaran tunai pada tahun 2017. Namun hingga kini atau enam tahun kemudian, unit tersebut belum juga diterimanya.

"Di tahun 2017 itu saya beli secara cash, cash keras, langsung bayar lunas dengan janji hand over di Desember 2019," kata Maya Alaydrus saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Februari 2023.

Adapun unit yang dibeli Maya itu memiliki luas sekitar 35 meter persegi di harga sekitar Rp 248 juta. Ketika belum menerima unit ketika jadwal serah terima per Desember 2019, Maya diinformasikan oleh pengembang bahwa ada pemunduran jadwal.

Belakangan ia malah mendapat kiriman dokumen penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Dokumen itu diterima di salah satu grup percakapan,

"PT MSU itu tidak ada email ke saya atau WhatsApp atau apapun yang menyatakan mereka sudah PKPU. Jadi konsumen tidak tahu apa-apa, diundang pun tidak saat mau penetapan PKPU-nya," ucap Maya.

Advertising
Advertising

Ia pun kaget ketika membaca putusan PKPU karena dinilai sangat menguntungkan pihak developer secara sepihak dan merugikan konsumen. Berkat PKPU, unit konsumen yang belum diterima akan diserahkan lebih lambat.

"Jadi, unit kita tuh dijadwalkan diserahterimakan di tahun 2027. Itu pun perencanaan mereka. Kenyataannya kan mereka nggak tahu nanti bagaimana. Sedangkan saya beli 2017 itu cash, udah 10 tahun dong saya harus nunggu untuk punya apartemen," kata Maya.

Atas hal itu, Maya tak terima dan meminta uang yang telah disetor untuk dikembalikan dalam bentuk refund. Namun pihak manajemen malah menyatakan refund bisa diminta tapi ada konsekuensi berbagai potongan, seperti potongan pajak dan sebagainya.

Saat itu ia dijanjikan uang akan diterima saat jadwal serah terima 2027. "Saya nggak terima, nggak bisa diterima ini. Jadi saya usaha tuh, saya dengan pengacara pribadi," katanya.

Pengacaranya kemudian mengirimkan somasi kepada pihak Meikarta. Pihak Meikarta lalu mengirimkan prodam atau perjanjian perdamaian lewat PKPU.

Selanjutnya: "Lalu karena saya sendiri, ..."

<!--more-->

"Lalu karena saya sendiri, pengacara saya bilang 'wah ini agak sulit karena ini perusahaan yang nggak punya hati', istilahnya begitu, kita mau meminta hak kita tapi mereka berlindung dibalik PKPU," ujar Maya.

Ketika kemudian ada komunitas yang berjuang untuk mendapat hak konsumen, Maya langsung bergabung dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

"Nah, alhamdulilah dengan dibantu anggota DPR, mudah-mudahan saja ada kejelasan dari pihak sana. Walaupun kita diiming-imingi relokasi atau apa, kita udah nggak minat sama sekali sama Meikarta karena udah terlanjur kecewa dan terlanjur nggak percaya," ujar Maya.

Ditawari relokasi

Maya juga bercerita sebelumnya ditawari pindah ke distrik lain yang unitnya sudah siap tapi ada konsekuensi tambahan biaya yang harus dibayar.

"Kalau beli di harga Rp 248 juta sekian, ibu bisa relokasi di distrik ini dengan penambahan biaya. Misalnya unit saya itu luasnya 35 meter, 'tapi nggak ada yang setara sama unit Ibu, adanya yang 42 meter'. Hanya 7 meter, saya disuruh nambah Rp 180 juta," tutur Maya.

Ada lagi tawaran relokasi tapi harus menambah pembayaran Rp 200 juta sekian. Dia pun tidak menerima tawaran itu.

"Jadi saya tidak pernah relokasi, dari awal saya beli itu di Distrik 3, saya bertahan. Karena apa? Dengan relokasi mereka hanya mengubah perjanjian di P3U (Pesanan, Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit) Meikarta," ujar Maya.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan Distrik 3 tidak jadi dibangun apartemen saat rombongan DPR RI mengunjungi Meikarta kemarin, Selasa, 14 Februari 2023. Soal ini, Maya mengaku belum dapat pemberitahuan resmi dan hanya mengetahui informasi tersebut dari media.

Pilihan Editor: Bos Lippo Cikarang Sebut Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta, PN Jakbar: Tidak Bisa Langsung

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

11 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

28 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

32 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

35 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

37 hari lalu

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.

Baca Selengkapnya

Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

42 hari lalu

Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

KPU telah umumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Bagaimana jika ada gugatan ke MK? Kapan jadwal pelantikan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR?

Baca Selengkapnya

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

43 hari lalu

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

Tenggat rekapitulasi suara oleh KPU sempat simpang siur hingga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto instruksikan akan tepat waktu 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

48 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

48 hari lalu

Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

Kapolres Jakarta Utara belum mau mengungkap soal pemeriksaan saksi dalam kasus satu keluarga lompat dari Apartemen Teluk Intan.

Baca Selengkapnya

Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

48 hari lalu

Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

Kakak dari salah satu anggota keluarga yang melompat di Apartemen Teluk Intan Penjaringan tak tahu alasan mengapa keluarga itu melakukan aksi itu.

Baca Selengkapnya