Cerita Konsumen Meikarta: Beli dari 2017, Bayar Cash, tapi Belum Terima Unit Hingga Kini
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 15 Februari 2023 18:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang konsumen Meikarta menceritakan kisahnya soal pembelian unit apartemen di Distrik 3 dengan cara pembayaran tunai pada tahun 2017. Namun hingga kini atau enam tahun kemudian, unit tersebut belum juga diterimanya.
"Di tahun 2017 itu saya beli secara cash, cash keras, langsung bayar lunas dengan janji hand over di Desember 2019," kata Maya Alaydrus saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Februari 2023.
Adapun unit yang dibeli Maya itu memiliki luas sekitar 35 meter persegi di harga sekitar Rp 248 juta. Ketika belum menerima unit ketika jadwal serah terima per Desember 2019, Maya diinformasikan oleh pengembang bahwa ada pemunduran jadwal.
Belakangan ia malah mendapat kiriman dokumen penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Dokumen itu diterima di salah satu grup percakapan,
"PT MSU itu tidak ada email ke saya atau WhatsApp atau apapun yang menyatakan mereka sudah PKPU. Jadi konsumen tidak tahu apa-apa, diundang pun tidak saat mau penetapan PKPU-nya," ucap Maya.
Ia pun kaget ketika membaca putusan PKPU karena dinilai sangat menguntungkan pihak developer secara sepihak dan merugikan konsumen. Berkat PKPU, unit konsumen yang belum diterima akan diserahkan lebih lambat.
"Jadi, unit kita tuh dijadwalkan diserahterimakan di tahun 2027. Itu pun perencanaan mereka. Kenyataannya kan mereka nggak tahu nanti bagaimana. Sedangkan saya beli 2017 itu cash, udah 10 tahun dong saya harus nunggu untuk punya apartemen," kata Maya.
Atas hal itu, Maya tak terima dan meminta uang yang telah disetor untuk dikembalikan dalam bentuk refund. Namun pihak manajemen malah menyatakan refund bisa diminta tapi ada konsekuensi berbagai potongan, seperti potongan pajak dan sebagainya.
Saat itu ia dijanjikan uang akan diterima saat jadwal serah terima 2027. "Saya nggak terima, nggak bisa diterima ini. Jadi saya usaha tuh, saya dengan pengacara pribadi," katanya.
Pengacaranya kemudian mengirimkan somasi kepada pihak Meikarta. Pihak Meikarta lalu mengirimkan prodam atau perjanjian perdamaian lewat PKPU.
Selanjutnya: "Lalu karena saya sendiri, ..."
<!--more-->
"Lalu karena saya sendiri, pengacara saya bilang 'wah ini agak sulit karena ini perusahaan yang nggak punya hati', istilahnya begitu, kita mau meminta hak kita tapi mereka berlindung dibalik PKPU," ujar Maya.
Ketika kemudian ada komunitas yang berjuang untuk mendapat hak konsumen, Maya langsung bergabung dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
"Nah, alhamdulilah dengan dibantu anggota DPR, mudah-mudahan saja ada kejelasan dari pihak sana. Walaupun kita diiming-imingi relokasi atau apa, kita udah nggak minat sama sekali sama Meikarta karena udah terlanjur kecewa dan terlanjur nggak percaya," ujar Maya.
Ditawari relokasi
Maya juga bercerita sebelumnya ditawari pindah ke distrik lain yang unitnya sudah siap tapi ada konsekuensi tambahan biaya yang harus dibayar.
"Kalau beli di harga Rp 248 juta sekian, ibu bisa relokasi di distrik ini dengan penambahan biaya. Misalnya unit saya itu luasnya 35 meter, 'tapi nggak ada yang setara sama unit Ibu, adanya yang 42 meter'. Hanya 7 meter, saya disuruh nambah Rp 180 juta," tutur Maya.
Ada lagi tawaran relokasi tapi harus menambah pembayaran Rp 200 juta sekian. Dia pun tidak menerima tawaran itu.
"Jadi saya tidak pernah relokasi, dari awal saya beli itu di Distrik 3, saya bertahan. Karena apa? Dengan relokasi mereka hanya mengubah perjanjian di P3U (Pesanan, Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit) Meikarta," ujar Maya.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan Distrik 3 tidak jadi dibangun apartemen saat rombongan DPR RI mengunjungi Meikarta kemarin, Selasa, 14 Februari 2023. Soal ini, Maya mengaku belum dapat pemberitahuan resmi dan hanya mengetahui informasi tersebut dari media.
Pilihan Editor: Bos Lippo Cikarang Sebut Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta, PN Jakbar: Tidak Bisa Langsung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.