Campuran Enzim Babi Atas Perintah Bos Jakarta

Reporter

Editor

Senin, 15 September 2003 14:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Interogasi terhadap empat pimpinan PT Ajinomoto yang ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap fakta penting. Penggunaan enzim porcine yang diekstraksi dari pankreas babi ternyata perintah petinggi manajemen PT Ajinomoto di Jakarta. Sebagai bawahan, keempat manajer pabrik Ajinomoto di Mojokerto itu mengaku hanya melaksanakan perintah. Pencampuran enzim babi itu bukanlah inisiatif dan keputusan mereka.

Berdasar kesaksian itu, Sabtu siang (6/1/2001) Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Soetanto menegaskan bahwa sangat terbuka kemungkinan akan adanya tersangka baru. Tunggu perkembangan hasil penyidikan, ujarnya. Empat orang yang ditahan di Mapolda Jatim itu adalah Manajer Quality Control Ir Haryono, Manajer Teknik Yosiko Ogama, Manajer Pabrik Hari Saksono, dan Manajer Produksi Hartono. Mereka telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan tengah diperiksa intensif oleh penyidik.

Bedasarkan Informasi yang dihimpun di Mapolda Jatim, perkembangan penyidikan perkara akan merembet pada petinggi manajemen Ajinomoto di Jakarta. Jabatannya tentu lebih tinggi dari keempat tersangka, karena punya kewenangan memberi perintah soal produksi di pabrik Mojokerto. Yang pasti, kasus ini ditangani dengan menggunakan UU Perlindungan Konsumen No 8/1999. Mereka dituduh telah merugikan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Penyidik mendapat keterangan dan dokumen uji laboratorium Balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan) Surabaya, bahwa PT Ajinomoto telah sengaja mengubah bahan untuk pembiakan bakteri dari bactopectone menjadi bactosoytone yang berunsur nabati. Titik perkaranya, bahan baku nabati bactosoytone itu ternyata proses pembuatannya dicampuri enzim porcine yang berbahan baku pankreas babi.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Ali Maschan Moesa, menyerukan agar seluruh umat Islam agar tidak tergerak emosinya. Umat diharap tenang dan tidak bertindak sendiri-sendiri. Percayakan kepada aparat kepolisian dan instansi pemerintah terkait yang berwenang menangani masalah ini, ujarnya. (Adi Sutarwijono)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

34 menit lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

47 menit lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

59 menit lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

1 jam lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

1 jam lalu

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

1 jam lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

1 jam lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

1 jam lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

1 jam lalu

Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

Jaksa KPK mengatakan bisa saja menghadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal kebocaran BAP

Baca Selengkapnya