5 Fakta Terbaru Kasus Meikarta Usai Bos Lippo Cikarang Rapat dengan DPR, Apa Saja?

Rabu, 15 Februari 2023 07:00 WIB

Penampakan Distrik 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 14 Februari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Meikarta terus berlanjut. Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil bos Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI membahas permasalahan apartemen Meikarta di Senayan, Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.

Tempo merangkum 5 fakta terbaru perkembangan kasus Meikarta setelah RDPU dengan DPR RI, mulai dari tawaran opsi titip jual yang ditawarkan manajemen hingga DPR RI yang kunjungi langsung lokasi Meikarta.

Bos Meikarta Sebut Hanya 18 Ribu Unit Terjual, Bukan 100 Ribu

Ketut mengungkap fakta yang jauh berbeda dengan klaim selama ini disampaikan oleh pengembang Meikarta. Bila selama ini pengembang mengklaim telah menjual 100 ribu unit apartemen, tapi ternyata data itu tidak valid.

"Memang pernah disampaikan ada pesanan mencapai 100 ribu unit. Kami sampaikan, setelah kami telusuri, terakhir itu totalnya 18 ribu unit," kata Ketut dalam RDPU bersama Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Advertising
Advertising

Dari jumlah 18.000 unit apartemen itu telah diserahterimakan 4.200 unit atau 30 persennya sejak PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2020 lalu. Jadi, kata dia, di dalam PKPU disebutkan bahwa pihaknya harus menyerahkan unit-unit itu sampai 2027.

Pernyataan tersebut ditanggapi anggota Komisi VI DPR Mufti Aimah Nurul Anam. "Ada 100 ribu, terus kemudian jadi 18 ribu unit. Bapak sudah melakukan pembohongan publik. Data dari mana, Pak?" tegasnya.

Mufti tak habis pikir dengan data tersebut, perusahaan bisa mengklaim sejak 2017 penjualan Meikarta tembus 100 ribu unit itu terus digaungkan ke publik. "Wong di media, Bapak cek di banyak media, Bapak bluffing sudah terjual 100 ribu unit dari dulu Pak, dari 2017 kalau tidak salah. Kok bisa dari segitu banyak sisa 18?" tuturnya.

Merespons pertanyaan itu, Ketut lantas menjelaskan bahwa hal tersebut bisa jadi karena konsorsium yang pertama kali mengelola proyek Meikarta telah menggelembungkan jumlah pesanan dan mengumumkannya ke publik.

Selanjutnya: "Jadi, 100 ribu ini ternyata banyak sekali..."

Berita terkait

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

9 hari lalu

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

PN Solo telah menggelar sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

25 hari lalu

Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

Almas Tsaqibbirru selaku penggugat Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi kembali gagal menghadirkan saksi

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Cecar Bahlil soal Pengembangan PIK 2 dan BSD: Mengapa Bisa Dapat PSN?

29 hari lalu

Anggota Dewan Cecar Bahlil soal Pengembangan PIK 2 dan BSD: Mengapa Bisa Dapat PSN?

Anggota Komisi VI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mencecar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal PSN PIK 2 dan BSD.

Baca Selengkapnya

Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

33 hari lalu

Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.

Baca Selengkapnya

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

33 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

41 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi

41 hari lalu

Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi

Dua bukti yang disampaikan kuasa hukum Almas berupa link situs berita media online yang kisahnya mirip dengan perkara Gibran saat ini.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

55 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

55 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Sebut Gibran dan Almas Tsaqibbirru Tidak Ada Perikatan Perdata

29 Februari 2024

Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Sebut Gibran dan Almas Tsaqibbirru Tidak Ada Perikatan Perdata

PN Solo telah menyidangkan secara daring perkara wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu, 28 Februari.

Baca Selengkapnya