Nasabah Wanaartha Ajukan PKPU, Ketua Tim Likuidasi: Seharusnya Tidak Dikabulkan

Senin, 13 Februari 2023 21:23 WIB

Wanaartha Life. Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada perusahaan itu di tengah proses likuidasi. Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal mengatakan gugatan itu seharusnya tidak dikabulkan pengadilan.

"PKPU itu seharusnya tidak dapat dikabulkan karena yang bisa mengajukan PKPU adalah OJK, saya rasa. Walaupun izinnya Wanaartha sudah dicabut, bukan berarti Wanaartha itu jadi perusahaan biasa, (Wanaartha) tetap perusahaan asuransi tapi perusahaan asuransi tanpa izin," kata Harvardy saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.

Dengan begitu, Wanaartha akan tetap jadi perusahaan di bawah pengawasan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Bukti kendali perusahaan itu tetap ada di OJK terdapat pada Undang-Undang Asuransi dan Peraturan OJK 28 Tahun 2015 tentang Likuidasi Perusahaan.

"Jadi ketika perusahaan itu sudah dicabut izinnya, maka perusahaan itu wajib dibubarkan dan wajib juga dibentuk tim likuidasi," tutur Harvardy.

Nantinya, kata dia, pekerjaan Tim Likuidasi Wanaartha akan diawasi OJK sampai proses likuidasi selesai. Oleh sebab itu, OJK masih berwenang untuk mengawasi dan mengatur ketika sebuah perusahaan sudah dicabut izinnya.

Advertising
Advertising

"Jadi, kalau menurut saya PKPU itu seharusnya tidak dikabulkan oleh pengadilan," kata Harvardy.

Selanjutnya: PKPU telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri...

<!--more-->

Sementara itu, PKPU telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 26 Januari 2023 lalu dengan nomor perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemohon gugatan tersebut adalah Robby dan Junarto Tjahyadi.

"Yang mengajukan secara formalitasnya ada dua orang, tapi nanti saat pembuktian tentu kami akan banyak memasukkan (nasabah lain) untuk pembuktiannya karena dukungan kami dari ratusan bahkan ribuan (nasabah). Bahkan surat dukungan sudah banyak sekali yang mengirim ke pengadilan dari Medan, Jakarta, Surabaya," kata kuasa hukum nasabah Wanaartha Benny Wulur saat dihubungi, Ahad, 12 Februari 2023.

Dia melanjutkan, banyak nasabah yang meneleponnya untuk ikut dalam gugatan ini. Namun, dia hanya mengajukan dua orang sebagai pemohon agar gugatan cepat diproses. Selain itu, dia menilai pengadilan akan kesulitan memeriksa ratusan bahkan ribuan nasabah.

"Pengadilan nggak mungkin dalam waktu 20 hari memeriksa bukti nasabah yang ratusan atau ribuan. Kan habis waktunya, PKPU syaratnya cuma 20 hari," ujar Benny.

Lebih lanjut, dia mengaku optimis dengan gugatan PKPU ini. Wanaartha, kata dia, sudah dicabut izin usahanya sehingga menjadi perusahaan biasa. Menurutnya, tidak ada aturan dalam undang-undang yang melarang pengajuan gugatan PKPU ketika sebuah perusahaan tengah dilikuidasi.

Pilihan Editor: Ini Alasan Nasabah Wanaartha Ajukan PKPU di tengah Proses Likuidasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN

13 menit lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

1 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

4 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

5 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

5 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

6 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya