Nasabah Wanaartha Ajukan PKPU, Ketua Tim Likuidasi: Seharusnya Tidak Dikabulkan
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 13 Februari 2023 21:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada perusahaan itu di tengah proses likuidasi. Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal mengatakan gugatan itu seharusnya tidak dikabulkan pengadilan.
"PKPU itu seharusnya tidak dapat dikabulkan karena yang bisa mengajukan PKPU adalah OJK, saya rasa. Walaupun izinnya Wanaartha sudah dicabut, bukan berarti Wanaartha itu jadi perusahaan biasa, (Wanaartha) tetap perusahaan asuransi tapi perusahaan asuransi tanpa izin," kata Harvardy saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.
Dengan begitu, Wanaartha akan tetap jadi perusahaan di bawah pengawasan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Bukti kendali perusahaan itu tetap ada di OJK terdapat pada Undang-Undang Asuransi dan Peraturan OJK 28 Tahun 2015 tentang Likuidasi Perusahaan.
"Jadi ketika perusahaan itu sudah dicabut izinnya, maka perusahaan itu wajib dibubarkan dan wajib juga dibentuk tim likuidasi," tutur Harvardy.
Nantinya, kata dia, pekerjaan Tim Likuidasi Wanaartha akan diawasi OJK sampai proses likuidasi selesai. Oleh sebab itu, OJK masih berwenang untuk mengawasi dan mengatur ketika sebuah perusahaan sudah dicabut izinnya.
"Jadi, kalau menurut saya PKPU itu seharusnya tidak dikabulkan oleh pengadilan," kata Harvardy.
Selanjutnya: PKPU telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri...
<!--more-->
Sementara itu, PKPU telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 26 Januari 2023 lalu dengan nomor perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemohon gugatan tersebut adalah Robby dan Junarto Tjahyadi.
"Yang mengajukan secara formalitasnya ada dua orang, tapi nanti saat pembuktian tentu kami akan banyak memasukkan (nasabah lain) untuk pembuktiannya karena dukungan kami dari ratusan bahkan ribuan (nasabah). Bahkan surat dukungan sudah banyak sekali yang mengirim ke pengadilan dari Medan, Jakarta, Surabaya," kata kuasa hukum nasabah Wanaartha Benny Wulur saat dihubungi, Ahad, 12 Februari 2023.
Dia melanjutkan, banyak nasabah yang meneleponnya untuk ikut dalam gugatan ini. Namun, dia hanya mengajukan dua orang sebagai pemohon agar gugatan cepat diproses. Selain itu, dia menilai pengadilan akan kesulitan memeriksa ratusan bahkan ribuan nasabah.
"Pengadilan nggak mungkin dalam waktu 20 hari memeriksa bukti nasabah yang ratusan atau ribuan. Kan habis waktunya, PKPU syaratnya cuma 20 hari," ujar Benny.
Lebih lanjut, dia mengaku optimis dengan gugatan PKPU ini. Wanaartha, kata dia, sudah dicabut izin usahanya sehingga menjadi perusahaan biasa. Menurutnya, tidak ada aturan dalam undang-undang yang melarang pengajuan gugatan PKPU ketika sebuah perusahaan tengah dilikuidasi.
Pilihan Editor: Ini Alasan Nasabah Wanaartha Ajukan PKPU di tengah Proses Likuidasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.