KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Senin, 13 Februari 2023 14:36 WIB

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan hasil investigasi lanjutan ihwal penyebab kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di atas batas eceran tertinggi (HET). Hasilnya, KPPU masih ada dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam penjualan produk Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.

Selain itu, KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan sederhana itu masih melampaui batas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 per liter. Seperti diketahui, produk Minyakita diluncurkan pada pertengahan 2022 untuk meredam kenaikan harga minyak goreng kala itu, namun berbagai pelanggaran yang terjadi saat ini justru mengerek harga Minyakita di atas HET.

Tempo merangkum dua pelanggaran yang diduga menyebabkan langka dan naiknya harga Minyakita.

Minyakita Dijual sebagai Minyak Curah

KPPU menyebut adanya dugaan kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah. "Upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah ditemukan di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU," dikutip dari keterangan resmi KPPU pada Senin, 13 Februari 2023.

Advertising
Advertising

Biro Hubungan Masyarakat KPPU menyebutkan pelanggaran terjadi di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

Minyakita Dijual Bundling dengan Produk Lain

Selain itu, KPPU juga masih menemukan adanya upaya penjualan bersyarat dari produsen dan distributor yang mewajibkan pembelian produk Minyakita bersamaan dengan produk lain. KPPU menjelaskan penjualan bersyarat, tying sales, atau bundling merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha.

Penjualan bersyarat ini ditemukan di wilayah yang sama. KPPU membeberkan umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

"Umumnya penjualan bersyarat itu membuat pedagang yang hendak membeli Minyakita wajib membeli produk lain milik produsen, distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya," dikutip dari keterangan resmi KPPU.

KPPU mengungkapkan, di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.<!--more-->

Respons KPPU dan Kemendag atas Maraknya Pelanggaran Penjualan Minyakita

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, sejumlah Kantor Wilayah KPPU berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah daerah sebagai advokator untuk memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar.

Di sisi lain, KPPU juga melakukan penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif. Tindakan itu bertujuan sebagai upaya pencegahan pelanggaran serupa berulang, sehingga mampu mengoreksi pasar dalam jangka waktu dekat.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan pada Sabtu, 12 Februari kemarin melarang distributor menjual Minyakita secara bundling. Pelarangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut, Kementerian Perdagangan meminta semua distributor untuk tidak menjual Minyakita secara bundling dengan produk lain.

"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, dalam keterangannya pada Rabu, 12 Februari 2023.

Kasan mengatakan semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Menurutnya, Kemendag juga tidak akan segan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan tersebut.

RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Berita terkait

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

1 hari lalu

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

2 hari lalu

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

5 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

7 hari lalu

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

8 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

8 hari lalu

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

Harga gabah anjlok menjadi Rp 4.500 per kilogram. Kemendag sebut gara-gara panen raya.

Baca Selengkapnya

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

11 hari lalu

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

11 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

12 hari lalu

Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

Kenaikan harga minyak juga disebabkan penguatan dolar AS.

Baca Selengkapnya