Bahlil: Kalau Tak Ada UU Cipta Kerja, RI Tak Bisa Bangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 12 Februari 2023 09:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kembali berbicara soal Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Ia mengklaim omnibus law tersebut akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Salah satunya, kata dia, karena memudahkan masuknya investasi kendaraan listrik.
"Kalau tidak ada UU Cipta Kerja, tidak bisa membangun ekosistem baterai kendaraan listrik," kata dia di hadapan mahasiswa Universitas Lampung di Bandar Lampung, dikutip dari keterangan tertulis pada Ahad, 12 Februari 2023.
Seperti diketahui UU Cipta Kerja dinilai cacat secara formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.
Namun presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Sementara itu, Bahlil mengungkapkan Perpu Cipta Kerja untuk diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi investor. Ia menilai hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendorong hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam untuk menuju target Indonesia menjadi negara maju pada 2045.
Selanjutnya: Bahlil mengklaim UU Cipta Kerja dapat menjadi solusi dari aturan yang tumpang tindih ...
<!--more-->
Bahlil mengklaim UU Cipta Kerja dapat menjadi solusi dari aturan yang tumpang tindih agar perizinan cepat dilakukan. Ia mengatakan adanya UU Cipta Kerja bakal mempermudah perizinan bagi perusahaan yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya untuk hilirisasi industri nikel.
Adapun nikel merupakan bahan baterai kendaraan listrik dan Indonesia adalah penghasil nikel kedua terbesar di dunia. Kalau tidak ada UU Cipta kerja, kata Bahlil, beberapa investasi besar masuk di bidang itu tidak bisa masuk. Menurutnya, UU Cipta Kerja bisa memancing investor datang menanamkan modalnya dan untuk hilirisasi.
Senada dengan Bahlil, Rektor Universitas Lampung Lusmeilia Afriani yang turut hadir dalam diskusi itu mengklaim UU Cipta Kerja dapat berdampak positif bagi semua masyarakat Indonesia.
"Saya berharap setelah mengikuti kuliah umum ini, peserta dapat memahami betapa pentingnya UU CK bagi kita semua,” kata Lusmeilia dalam keterangan tertulis yang sama.
Pilihan Editor: Soal Gugatan Ekspor Nikel di WTO, Bahlil: Mana Bisa Bapak Jokowi Digertak Sama Negara Lain
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini