Pungutan Iuran Batu Bara Akan Diserahkan ke Bank BUMN

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 10 Februari 2023 19:04 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam acara Electric Vehicle Funday di Plaza Timur GBK, Jakarta Pusat, pada Ahad, 18 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pungutan iuran untuk kompensasi batu bara tidak akan menggunakan skema badan layanan umum atau BLU. Pelaksanaan pungutan tersebut nantinya akan diserahkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor keuangan yang akan menjadi mitra instansi pengelola atau MIP.

Arifin mengatakan telah membicarakan hal tersebut dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Proses menjadikan bank BUMN sebagai mitra penyalur iuran kini sedang berjalan. “Sudah. Tinggal dilakukan saja,” kata Arifin ketika ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 10 Februari 2023.

Arifin menjelaskan, iuran kompensasi batu bara tersebut digunakan untuk mengisi ketimpangan dari perusahaan-perusahaan yang wajib melakukan domestic market obligation atau DMO. Hal ini seiring dengan kewajiban perusahaan untuk melepas batu baranya untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Perusahaan yang wajib DMO kan harus jual harga DMO, sedangkan di pasar internasional harganya sekian. Supaya dia nggak tekor, semua bisa ditanggung berdasarkan iuran untuk menutup gap ini,” ungkap Arifin.

Sebelum wacana pemberlakukan MIP, Arifin memang sempat menargetkan Badan Layanan Umum Batu Bara atau BLU Batu Bara dapat terbentuk akhir tahun 2022. Dia berujar, konsep BLU ditujukan untuk memenuhi terjaminnya pasokan batu bara untuk kelistrikan dan non-kelistrikan. Rancangan Perpres akan memuat tata cara pemungutan dan penyaluran dana dengan formula yang mempertimbangkan penjualan batu bara, baik domestik maupun luar negeri.

Advertising
Advertising

“Konsep penghimpunan dana kompensasi dilakukan oleh BLU untuk semua batu bara yang dijual ekspor maupun domestik, dengan mekanisme pemungutan bersamaan dengan pembayaran royalti,” kata Arifin, Senin, 21 November 2022.

Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves Tubagus Nugraha juga pernah mengatakan BLU batu bara diperlukan sebagai solusi atas disparitas yang sangat besar antara harga batu bara internasional dan batu bara yang dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, yakni seharga US$ 10 per ton.

Selain itu, tidak semua perusahaan mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan batu bara PLN. Begitu pun dengan penetapan sanksi atau denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 kepada perusahaan yang tidak memiliki kontrak dengan PLN, yang belum bisa diterapkan secara penuh.

“Kalau memang argumentasi rivalitas harga, BLU adalah skema yang melenyapkan spek dan rivalitas harga. Ini untuk solusi jangka panjang,” ujar Tubagus.

Tubagus menjelaskan, dengan skema BLU, layanan batu bara domestik—dalam hal ini PLN—akan berkelanjutan. "Sehingga tidak ada isu-isu yang mengganggu pengadaannya,” ujarnya pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Pilihan Editor: Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Rekam Jejak Oxford United Usai Diakuisisi Erick Thohir: Sempat Terseok hingga Promosi ke Championship Liga Inggris

11 jam lalu

Rekam Jejak Oxford United Usai Diakuisisi Erick Thohir: Sempat Terseok hingga Promosi ke Championship Liga Inggris

Erick Thohir bersama Anindya Bakrie mengakusisi saham mayoritas Oxford United pada 2022.

Baca Selengkapnya

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

1 hari lalu

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

1 hari lalu

Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

Aktivitas tambang ilegal batu bara di Desa Sumbersari, Kutai Kartaanegara, Kalimantan Timur berdampak buruk bagi warga.

Baca Selengkapnya

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

2 hari lalu

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,

Baca Selengkapnya

Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

2 hari lalu

Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

Kementerian ESDM menyatakan sektor minyak dan gas atau migas di Indonesia masih menjanjikan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus usai Temukan Potensi Raksasa di South Andaman

3 hari lalu

Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus usai Temukan Potensi Raksasa di South Andaman

Pemerintah menemukan potensi migas di Indonesia Bagian Barat, yakni South Andaman, North Sumatera Basin, South Sumatera Basin, dan North Java Basin

Baca Selengkapnya

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

3 hari lalu

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan direktorat baru, yaitu direktorat manajemen risiko di seluruh subholding.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

3 hari lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

3 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya