Beli Minyakita Tak Perlu KTP, tapi Zulhas Sebut Dibatasi 2 Liter
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Jumat, 10 Februari 2023 18:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pembelian minyak goreng pemerintah merek Minyakita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP. Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau dikenal Zulhas mengatakan pembelian Minyakita dibatasi 2 liter.
Ditanya perihal penggunaan KTP untuk pembelian Minyakita, Zulhas menjawab dengan pembatasan. "Sekarang saya tambahin aja 2 liter, di situ dipasang di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," kata Zulhas di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 10 Februari 2023.
Menurut Zulhas, rencana penggunaan KTP untuk membeli Minyakita cukup repot. Oleh sebab itu, pembatasan sudah cukup.
Zulhas lantas membeberkan penyaluran Minyakita menjelang bulan Ramadan. Dia akan menambah pasokan Minyakita yang disalurkan dari 300 ribu liter menjadi 450 liter.
"Sekarang kita tambah jadi 450 ribu liter sebulan. Sebelumnya 300 ribu liter. (Ini) untuk menambah pasokan bulan Ramadan," kata Zulhas.
Sementara itu, terkait penemuan penimbunan Minyakita di Marunda, Jakarta Utara pada Selasa, 7 Februari 2023, Zulhas mengatakan minyak goreng tersebut akan disalurkan dalam tiga hari ini.
"Ini lagi dikirim untuk Jawa, dihabisin dulu tiga hari ini, habis sudah Jakarta. Jabar (Jawa Barat), Jateng (Jawa Tengah), Jatim (Jawa Timur) yang masih kurang," tuturnya.
Selanjutnya: Sebelumnya, Zulhas bersama Satgas Pangan Polri...
<!--more-->
Sebelumnya, Zulhas bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, Selasa, 7 Februari 2023. Hasilnya, ditemukan sekitar 515 ton stok Minyakita yang diproduksi pada Desember 2022 di PT BKP ditimbun atau tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO).
Sebagai informasi, PT BKP merupakan produsen terbesar Minyakita di Indonesia. Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan atau Kemendag itu merupakan tindak lanjut rapat tata niaga produk minyak goreng rakyat antara Kemendag bersama para pelaku usaha.
Atas temuan tersebut, Zulhas memperingatkan para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun
2022.
Kemendag juga telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai harga eceran tertinggi atau HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan. Harapannya, kata Zulhas, pemantauan itu dapat menyelesaikan masalah kelangkaan dan tingginya Minyakita di pasaran.
Zulhas pun memerintahkan agar pendistribusian Minyakita ke retail modern dikurangi, sehingga ketersediaan stok Minyakita bisa dimaksimalkan di pasar tradisional atau pasar rakyat.
AMELIA RAHIMA SARI | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Sisa Cadangan Minyak RI Tak Sampai 10 Tahun, Ini Rencana Menteri ESDM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.