Ini Usul Bahlil Jika Indonesia Kembali Kalah Gugatan di WTO
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 7 Februari 2023 11:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia kembali menekankan Indonesia tak akan mundur dalam menerapkan larangan ekspor nikel meski telah kalah gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel domestik itu dinilai melanggar ketentuan perdagangan internasional.
Tetapi di sisi lain, ia mengaku telah mengusulkan cara lain apabila Indonesia kembali kalah dalam gugatan tersebut. "Kalau kalah, ada lagi caranya. Ini pikiran pribadi saya, otak gila saya," tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta yang disiarkan melalui YouTube pada Senin, 6 Februari 2023.
Baca: Bahlil: Buka Lapangan Pekerjaan Tak Semudah Mencari Investasi
Ia mengusulkan apabila RI kalah lagi di WTO nanti, maka lakukan saja ekspor nikel. Namun, pelabuhan untuk mengirimkan nikel ekspor itu ditempatkan di Papua. Sehingga, perusahan yang ingin mengekspor nikal Indonesia harus mengeluarkan biaya logistik lebih besar.
Alhasil, menurut Bahlil, pengusaha dari luar negeri itu akan malas mengimpor inkel asal Indonesia lantaran ongkos pengirimannya bisa melonjak. "Tapi ini pikiran pribadi saya ya. Kalau ditanya kreatifitas, ya itu kreatifitas. Tapi ini belum tentu bisa diterima oleh Bapak Presiden (Joko WIdodo). Jadi banyak cara," ucapnya. oke
Di sisi lain, Bahlil mengungkapkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah memberikan arahan padanya untuk tetap maju banding terhadap gugatan tersebut. Cara yang diperintahkan Jokowi, kata Bahlil, adalah dengan negosiasi atau melakukan lobi-lobi kepada pihak penggugat.
Selanjutnya: Karena itu, Bahlil menilai ...
<!--more-->
Karena itu, Bahlil menilai Indonesia perlu meningkatkan kualitas para negosiatornya. Sebab, ia menilai negosiator dari Indonesia seringkali tidak percaya diri. Padahal, menurut dia, Indonesia tak selalu kalah dalam gugatan di WTO.
Dia merujuk pada kemenangan Indonesia terhadap gugatan Uni Eropa atas kebijakan diskriminasi sawit yang diterapkan Uni Eropa. Namun, sebagai informasi, belum ada kabar resmi ihwal kemenangan Indoensia dalam gugatan sawit itu.
Adapun pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel WTO. Informasi ihwal pengakuan banding tersebut disampaikan ke WTO pada Senin, 12 Desember 2022, seperti dilihat dari pengumuman sengketa dagang WTO.
WTO dalam pengumuman resminya menyatakan Indonesia telah memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) atas keputusannya untuk mengajukan banding. "Stas masalah hukum dan penafsiran hukum tertentu dalam laporan panel,” tulis WTO dalam pengumuman resmi tersebut.
Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,31 Persen, Sri Mulyani: Alhamdulillah Meski Ekonomi Dunia Melambat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.