Masih Dalami RUU EBT, Wakil Ketua Komisi VII: Kami Minta Kajian Mendalam Soal Nuklir

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Senin, 6 Februari 2023 18:50 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno ketika ditemui wartawan di Hotel Aone Jakarta, Senin, 6 Februari. TEMPO/Riri Rahayu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eddy Soeparno mengatakn pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut ihwal Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan atau RUU EBET atau RUU EBT

Eddy mengatakan Komisi VII meminta pendalaman mengenai teknologi nuklir. Terutama mengenai perizinan dan lembaga yang memberikan izin pembangunannya.

Baca: Pembangkit Listrik EBT Masih Sedikit, Menteri ESDM: Batu Bara Dominan, 67 Persen

“Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut, baik dari pemerintah maupun badan keahlian di DPR,” kata Eddy di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. “Dan sementara yang kami minta adalah kajian nuklir karena kami baru tiba di pembahassan mengenai nuklir.”

Kendati demikian, Eddy mengatakan RUU EBET diupayakan selesai tahun ini. Hal ini mengingat Indonesia mulai memasuki tahun politik, sehingga perhatian anggota DPR mulai ke Pemilu. “Jadi, kami berharap dalam masa sidang yang akan datang dapat kami bahas lebih intensif lagi,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) yang diatur dalam RUU EBET. Persetujuan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat menyerahkan rancangan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU EBET Inisiatif DPR RI dalam rapat kerja Komisi VII hari ini, Selasa 29 November 2022.

Arifin mengusulkan kewenangan MTN menyasar pada pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

“Selain itu, pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN (pembangkit listrik tenaga nuklir) adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk listrik,” kata dia dalam rapat kerja Komisi VII hari ini.

Secara umum, pemerintah menyetujui substansi RUU EBET terkait persetujuan pembangunan PLTN oleh DPR dan mengusulkan persetujuan dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga.

Kendati demikian, pemerintah tidak sepakat untuk mengakomodasi pertambangan galian nuklir dalam RUU EBET. Alasannya, kegiatan pertambangan galian sudah diatur secara detail dalam Undang-Undang Minerba.

RIRI RAHAYU

Baca: Pemerintah Hapus Skema Power Wheeling dari RUU EBT, Pengamat: Tetap Kawal Agar Sesuai DIM

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

9 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

1 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

5 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya