TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut Indonesia memiliki potensi energi baru dan terbarukan atau EBT yang melimpah. Mulai dari energi surya, bayu, hidro, bioenergi, panas bumi, hingga laut, yang potensinya mencapai 3.686 gigawatt (GW)
“Ini semua tidak akan habis. Dan tidak kalah pentingnya, karena negara kita memiliki banyak laut. Di laut pun mulai arus, ombak, sampai pasang surutnya bisa dikonversi menjadi listrik. Itu sudah kami identifikasi kira-kira berapa potensinya kalau diubah menjadi listrik. Tercatat sampai ini hampir 3.700 GW,” kata Rida, dikutip Tempo dari siaran pers Kementerian ESDM, Ahad, 5 Februari 2023.
Baca: Awas Penipuan, Hanya Ada 6 Mitra Pembayaran Resmi Kartu Prakerja
Sementara itu, kata Rida, listrik Indonesia saat ini mencapai kurang lebih 81 GW. Artinya, dengan sumber sebesar 3.700 GW yang dimiliki, masih banyak potensi yang belum dimanfaatkan. “
“Artinya apa? Ini adalah modal kita yang lebih dari cukup untuk melakukan transisi energi dengan cara dimanfaatkannya,” tutur Rida.
Terlebih, Rida melanjutkan, transisi energi menjadi suatu keharusan menginat negara saat ini sedang menghadapi dampak perubahan iklim. Sementara, energi yang saat ini dinikmati sebagiann besar masih berasal dari energi fosil. Penggunaan batu bara pada pembangkit juga masih menjadi pilihan selama transisi energi berlangsung.
Rida berujar, 86 persen listrik yang dinikmati Indonesia saat ini berasal dari energi fosil—yang mengeluarkan emisi cukup tinggi. “Terangnya lampu saat ini 64 persennya datang dari batu bara yang tentu saja itu penyumbang emisi yang paling besar di antara yang lain,” katanya.
Kendati demikian, menurut Rida, hal tersebut bukan kesalahan. Sebab di sisi lain, dengan karunia batu bara yang melimpah, Indonesia bisa memanfaatkannya untuk menggerakkan perekonomian. “Itu tidak salah, yang salah adalah kalau kita tidak melakukan apa-apa,” ujarnya.
Baca: Ramai Protes Lembur Tak Dibayar, Bagaimana Aturan Soal Kerja Lembur Menurut UU?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.