Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 3 Februari 2023 13:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau mendukung pelaksanaan rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menuturkan efektivitas kenaikan cukai rokok yang dapat menaikkan harga rokok per bungkus menjadi berkurang akibat penjualan rokok secara ketengan atau rokok batangan.
"Penjualan rokok ketengan juga melemahkan efektivitas peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok karena anak-anak sebagai perokok pemula tidak terpapar gambar peringatan saat membeli rokok secara batangan," tuturnya melalui konferensi pers virtual pada Jumat, 3 Februari 2023.
Baca: Kemenkes: Dana Hasil Rokok Sebagai Denda untuk Pelayanan Kesehatan
Oleh karena itu, tuturnya, penjualan rokok batangan dikhawatirkan meningkatkan konsumsi rokok pada anak yang sangat mudah membeli rokok yang masih dijual secara batangan. Apabila penjualan rokok ketengan yang terus dibiarkan, menurutnya, justru akan menjebak masyarakat miskin terus berada pada kemiskinan. Sehingga penolakan terhadap rencana kebijakan ini justru membahayakan.
Ia berujar lebih dari Rp 200 triliun yang habis dibakar untuk menikmati rokok dan kebanyakan konsumennya adalah masyarakat miskin. "Bagi kami, pelarangan penjualan rokok batangan justru akan menghentikan pemiskinan bukan memiskinkan masyarakat," ucapnya.
Selanjutnya: keluarga miskin Indonesia masih banyak membeli rokok dari pada makanan bergizi ...
<!--more-->
Selaras dengan pesan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu yang mengisyaratkan perlunya perlindungan terhadap anak-anak dan masyarakat miskin dari rokok ketengan, kebijakan dari kementerian/lembaga negara perlu menindaklanjutinya dengan baik.
Sementara itu, Hasbullah mengatakan banyak informasi misleading yang menyatakan penolakan dari pedagang rokok batangan serta dampak pelarangan rokok batangan ini secara ekonomi. Kenyataannya, kata dia, ekonomi akan terus berputar dan rokok bukanlah satu-satunya produk yang dijual oleh warung dan toko kelontong.
Adapun rencana pelarangan rokok batangan disampaikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi beberapa waktu lalu. Menurut Jokowi, langkah itu adalah upaya untuk melindungi keluarga miskin Indonesia yang masih banyak membeli rokok daripada membeli makanan bergizi.
Pelarangan penjualan rokok secara batangan adalah salah satu rencana pengaturan yang tertuang dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang akan mencakup beberapa pengaturan lainnya. Pelarangan penjualan rokok ketengan ini dinilai penting demi menekan prevalensi perokok, terutama pada kelompok rentan,anak-anak dan keluarga miskin.
Indonesia memiliki prevalensi merokok yang lebih tinggi pada anak usia 13-15 tahun dibandingkan Thailand, Myanmar, dan Sri Lanka. Prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun meningkat dari 7,2 persen pada tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada tahun 2018. Menurut Hasbullah, hal ini menjadi penyebab penyakit dari epidemi tembakau, termasuk semua jenis kanker.
Salah satu penyebab masih tingginya epidemi perokok anak, menurutnya, karena aksesibilitas rokok melalui penjualan rokok ketengan. Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2014 dan 2019 menyebutkan bahwa lebih dari 70 persen anak-anak di Indonesia membeli rokok secara ketengan.
Ia berujar jarga rokok ketengan juga relatif sangat murah yaitu Rp1.500 per batang. Menurutnya, penjualan rokok secara ketengan mendorong inisiasi merokok. "Hal inilah yang menjadi loophole dari kebijakan yang sudah ada namun belum secara tegas menyatakan pelarangan penjualan rokok batangan," kata dia.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini