TKA dan TKI PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah menunjukkan keharmonisan mereka pascabentrok dengan saling bergandengan tangan, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam undang-undang No. 13 tahun 2002 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja asing (TKA) merupakan warga negara asing yang memiliki visa kerja di wilayah Indonesia. Lebih lanjut berikut beberapa prosedur dan syarat tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia.
Biasanya, alasan dari penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia adalah untuk membawa skill dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi (transfer of knowledge). Namun tetap perlu diadakannya perlindungan hukum serta pembatasan bagi tenaga kerja asing di Indonesia dengan tujuan agar kesempatan kerja warga Indonesia tidak didominasi oleh tenaga kerja asing
Lalu siapa sajakah yang dapat menggunakan TKA? Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pemberi kerja TKA adalah:
Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional
Kantor perwakilan asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia
Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau yayasan, atau badan usaha yang terdaftar di instansi yang didirikan
Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan
Usaha jasa impresariat
Badan usaha sepanjang tidak dilarang dalam undang-undang