4 Tersangka di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Politikus Golkar: yang Bersalah Harus Diproses

Sabtu, 28 Januari 2023 13:36 WIB

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membawa salah satu tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 4 Januari 2023. Foto Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Dave Laksono, menanggapi kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Kasus tersebut memasuki babak baru dengan ditetapkannya empat orang tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Dave, pihaknya terus memantau progres dari kasus tersebut. “Kami harapkan segala macam kendala dan ataupun juga pelanggaran yang ada dapat dibongkar dan terkuak,” ujar dia kepada Tempo, Kamis, 28 Januari 2023.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Kejagung Periksa Pegawai Inspektorat Kominfo

Politisi Partai Golkar itu mengatakan keadilan harus ditegakan, maka jika ada yang bersalah dalam kasus itu harus segera diproses. Dia juga meminta agar tidak ada lagi yang ditutup-tutupi dalam pengungkapan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Karena ini penting untuk memastikan kemajuan digitalisasi di Indonesia sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada konsep ataupun niatan untuk menguntungkan salah satu atau dua pihak,” kata Dave.

Advertising
Advertising

Penetapan tersangka oleh Kejagung dilakukan mulai 4 Januari 2023. Saat itu ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo berinisial ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.

Dan yang terbaru pada Selasa, 24 Januari 2023, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga, telah ditetapkan 4 orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis pada Selasa malam, 24 Januari 2023.

Adapun peranan MA dalam perkara ini yaitu sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka ALL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa.

"Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang," kata Ketut.

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Rekening Nasabah Rp 320 Juta Dibobol, Bos BCA: KTP, ATM, Buku Tabungan, PIN Itu Nyawa Kedua

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

37 menit lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

10 jam lalu

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

11 jam lalu

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Partai Golkar menerapkan aturan ketat bagi para kandidat yang akan diusung sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

13 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

20 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

1 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

1 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya