Cara Cek BI Checking di HP via iDebku OJK

Kamis, 26 Januari 2023 15:42 WIB

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, setiap debitur atau orang yang ingin mengajukan pinjaman kredit harus mengecek skor BI checking terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan kredit.

Pengecekan tersebut kini dapat dilakukan sendiri melalui handphone (HP) secara online. Terdapat juga cara cek BI checking di HP via iDebku OJK.

Baca: Pertumbuhan Kredit BTPN Mencapai 13 Persen, Kondisi Bisnis Semakin Membaik

BI Checking

BI checking merupakan sebuah sistem Informasi Debitur Individual (IDI) yang mengelola data, riwayat, dan rekam jejak debitur terkait pada penyelesaian pinjaman perbankan sebelumnya. Lewat sistem itu, bisa diketahui pembayaran tersebut lancar atau justru macet. Informasi kredit ini juga saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.

Advertising
Advertising

Dari sistem BI checking ini akan diketahui apakah debitur disiplin atau tidak dalam membayar pinjamannya. Jika debitur memiliki skor buruk atau catatan merah dalam hasil BI checking, maka orang tersebut akan mengalami kesulitan untuk mengajukan pinjaman, berupa Kredit Tanpa Agunan (KTA) hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Saat ini, pengawasan BI checking sudah berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Istilah BI checking pun mengalami perubahan menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sistem ini memuat seluruh informasi yang akurat dan detail mengenai nasabah atau calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman.

Informasi dari BI checking ini juga dapat diakses secara leluasa oleh lembaga pembiayaan bank hingga nonbank. Anda juga dapat mengecek skor BI checking Anda secara online melalui HP dengan mengunjungi iDebku dari OJK. Bagaimana cara cek BI Checking di HP via iDebku OJK? Simak, ulasannya di bawah ini, yuk!


Cara Cek BI Checking di HP via iDebku OJK


Sejalan dengan peralihan pengawasan dari BI ke OJK, lembaga OJK pun merilis situs resmi untuk melakukan BI checking secara online, yaitu iDebku OJK. Berikut cara mengeceknya:

1. Buka aplikasi browser di ponsel Anda dan kunjungi situs idebku.ojk.go.id.

2. Pada halaman pertama, akan muncul dua opsi, yakni Status Layanan dan Pendaftaran. Pilih menu ‘Pendaftaran’.

3. Selanjutnya akan muncul menu ‘Cek Ketersediaan Layanan’. Masukkan data diri untuk memulai pendaftaran dengan mengisi, jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan dan kode captcha.

Selanjutnya: 4. Lalu klik tombol...

<!--more-->

4. Lalu, klik tombol ‘Selanjutnya’.

5. Jika kuota antrean dalam situs tersebut penuh, maka Anda tidak bisa melanjutkan ke tahap pengisian Data Registrasi. Anda perlu menunggu beberapa saat dan mencoba kembali. Tetapi, jika kuota antreannya masih tersisa, Anda akan dialihkan ke menu selanjutnya untuk mulai mengisi Data Registrasi.

6. Isi data diri Anda dengan lengkap, mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, email aktif, hingga nomor handphone aktif.

7. Pilih tujuan permohonan informasi BI checking dan isi nama ibu kandung Anda.
Setelah semua formulir isian tersebut selesai diisi, klik tombol ‘Selanjutnya’ untuk masuk ke tahap berikutnya.

8. Unggah foto dengan kartu identitas sesuai petunjuk pendaftarannya. Pastikan juga agar ukurannya tidak lebih dari batas maksimalnya, yaitu 4 MB.

9. Jika foto telah selesai diunggah, klik tombol ‘Selanjutnya’.

10. Pada tahap ini, Anda akan mengajukan permohonan dan dapat membaca syarat serta ketentuan permohonan terlebih dahulu.

11. Jika data yang diminta telah dilengkapi, klik tombol ‘Ajukan Permohonan’.

12. Apabila pendaftaran berhasil dilakukan, pada bagian bawah menu akan muncul nomor pendaftaran yang dapat dicek melalui menu ‘Status Layanan’ pada halaman awal idebku.ojk.go.id.

13. Permohonan BI Checking Anda akan diproses oleh sistem sesuai dengan nomor antreannya.

14. Kemudian, pihak OJK akan mengirimkan data-data permohonan yang diminta melalui alamat email terdaftar. Oleh karena itu, pastikan agar Anda memasukkan alamat email yang aktif.

Itulah cara cek BI checking di HP via iDebku OJK atau SLIK OJK. Permohonan pengecekan tersebut akan membutuhkan waktu beberapa hari kerja setelah proses permohonan diajukan. Oleh karena itu, harap bersabar menunggu balasan dari sistem.

VIVIA AGARTHA | RADEN PUTRI

Baca juga: Bank Indonesia Catat Uang Beredar Desember 2022 Rp 8.525 T, Naik 8,3 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

1 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

1 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya