Cara Membuat QRIS bagi Merchant dan Pengguna

Reporter

Winda Oktavia

Editor

Nurhadi

Kamis, 26 Januari 2023 06:36 WIB

Pembeli bertransaksi nontunai melalui QRIS di Pasar Santa, Jakarta, Senin 6 Desember 2021. . Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta menyebutkan hingga per akhir November 2021, sebanyak 2.055.964 unit usaha (merchant) di Ibu Kota telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam digitalisasi transaksi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini pembayaran apapun mudah dilakukan dengan adanya QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). QRIS dapat dilakukan di seluruh aplikasi pembayaran bank dan nonbank. Pembayaran ini dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi atau merchant yang berlogo QRIS.

Melansir laman qris.id, QRIS merupakan standar kode QR Nasional yang dapat digunakan untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. Metode pembayaran ini diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019 lalu.

QRIS dapat mengakomodir dua model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun, implementasinya tetap mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia dengan tujuan agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menggunakan QR Code Pembayaran pun kini wajib menerapkan QRIS.

Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator, dan pengelola National Merchant Repository. PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Advertising
Advertising

Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar sepuluh juta rupiah per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian atau bulanan yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.

Melansir dari laman Bank Indonesia, berikut cara membuat QRIS:

1. Sebagai Merchant

- Apabila belum memiliki account, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang berada terdaftar disini.

- Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP.

- Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.

- PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.

- Install aplikasi sebagai merchant QRIS.

- PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.

2. Sebagai Pengguna

- Apabila belum memiliki akun, maka anda harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu PJSP berijin QRIS yang terdaftar.

- Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP.

- Isi saldo pada akun anda.

- Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi anda.

- Caranya yaitu buka aplikasi, cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, liat notifikasi.

WINDA OKTAVIA

Baca juga: BI Catat 19 Juta Pedagang Gunakan QRIS, 90 Persen UMKM

Berita terkait

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

4 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

3 hari lalu

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan wisata Danau Toba sudah mulai menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

3 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

4 hari lalu

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya