Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir Lama di Indonesia, Gapki: Kalau Ada Keperluan Gimana?

Minggu, 15 Januari 2023 12:31 WIB

Sunarno, 49 tahun, menurunkan tandan buah segar kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Kini, pemerintah melarang ekspor untuk semua produk crude palm oil, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor atau DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Kebijakan ini mengundang tanya lantaran selama ini DHE hanya diwajibkan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia, namun tidak ada jangka waktu dan jumlah wajib parkir di Tanah Air. "Solusi kalau ada keperluan gimana? Kalau kredit berasal dari bank internasional gimana?" ujar Pelaksana Tugas Ketua Bidang Perdagangan & Promosi Gapki M. Fadhil Hasan kepada Tempo, Jumat, 13 Januari 2023.

Baca: Kata Sri Mulyani Soal Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Indonesia

Menurut dia, selama ini eksportir kerap hanya memasukkan dana hasil ekspornya ke dalam negeri beberapa saat sebelum dipindahkan kembali ke luar negeri lantaran beberapa alasan.

Bunga di luar negeri lebih kompetitif

Advertising
Advertising

Salah satunya, adalah untuk membayar kewajiban pinjaman dari kreditur luar negeri. Di samping itu, imbal hasil atau bunga dari lembaga keuangan luar negeri dianggap lebih kompetitif.

"Bunganya itu kan di Singapura bisa sampai 3,5 persen. Kalau kita hanya sekitar 1,75 persen. Ada selisih yang cukup besar," kata Fadhil.

Untuk itu, ia mengatakan pemerintah tak cukup hanya membuat aturan yang mewajibkan parkir DHE di dalam negeri. Fadhil berujar pemerintah juga harus mendorong imbal hasil kompetitif dari perbankan di dalam negeri.

Di samping itu, Fadhil mengingatkan bahwa Indonesia menganut rezim devisa bebas. Sehingga, seharusnya pemerintah tidak membatasi aliran keluar masuk modal. Karena itu, ia mempertanyakan apakah pengenaan kewajiban waktu parkir bagi DHE nantinya melanggar ketentuan devisa bebas atau tidak.

"Itu yang harus dipastikan. Lalu selama ini kan produk SDA sudah diatur termasuk sawit sehingga dalam konteks ini kan yang akan bertambah itu jangka waktu. Sekarang harus dilihat kenapa aturan yang berlaku sekarang tidak efektif," tutur Fadhil.

Sebelumnya pada Rabu kemarin, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Tujuannya agar selaras dengan pertumbuhan ekspor dengan cadangan devisa.

Selanjutnya: "Tadi arahan Bapak Presiden bahwa ekspor ..."

Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

23 jam lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

23 jam lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

1 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

1 hari lalu

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

1 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

1 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

1 hari lalu

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

Daftar negara dengan mata uang terlemah menjadi perhatian utama bagi para pengamat ekonomi dan pelaku pasar.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya