OJK Buka Seleksi Calon Pengurus LAPP SJK, Ini Persyaratan hingga Ketantuan Lengkapnya

Sabtu, 14 Januari 2023 09:04 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka seleksi calon pengurus Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) periode 2023 - 2026. Apa saja persyaratan, ketentuan, dan tahap seleksinya?

Hal ini diumumkan OJK melalui laman Instagram resminya, Jumat, 13 Januari 2023. Adapu LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Baca: BRI Danareksa Sekuritas Yakin EBITDA GOTO Bisa Positif Tanpa Harus Tambah Modal Baru

LAPS SJK memperoleh izin operasional dari OJK pada 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021. Lembaga ini menggantikan peran dan fungsi enam LAPS di sektor jasa keuangan sebelumnya, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

Ada pula Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan, Pergadaian, dan Ventura Indonesia (BMPPVI). Selain itu, LAPS SJK juga memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.

Advertising
Advertising

Pendaftaran calon pengurus LAPS SJK dibuka pada 9 Januari - 7 Februari 2023. Adapun jabatan yang akan diisi adalah Ketua, Sekretaris/Direktur Layanan Sengketa, dan Bendahara/Direktur Operasional & Keuangan.

Dilansir dari laman resminya, berikut adalah persyaratan hingga ketentuan pendaftarannya:

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 40 (empat puluh) tahun;
  2. Memiliki moral dan integritas yang baik;
  3. Sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter;
  4. Pendidikan minimal sarjana atau diploma IV (diutamakan S2/S3);
  5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai di sektor jasa keuangan, hukum atau
  6. teknologi informasi minimal selama 5 tahun;
  7. Memiliki pengalaman manajerial dan leadership yang kuat;
  8. Tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan, sebagai:
    • Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS);
    • Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN;
    • Pengurus partai politik, calon anggota legislati, dan/atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
    • Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain;
    • Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Tidak pernah memiliki kredit macet atau tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris dari suatu Perseroan yang dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.

Ketentuan Pendaftaran

  • Pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 Januari sampai dengan 7 Februari 2023 pukul 23.59 WIB;
  • Calon pengurus mengirimkan seluruh persyaratan dokumen melalui email ke seleksi@lapssjk.id dan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK;
  • Calon pengurus mengisi data identitas diri dan mengisi Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani. Dokumen Self-Assesment (download)
  • Calon pengurus memindai dokumen persyaratan serta mengirimkan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK di Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav .1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setia Budi, Jakart Selatan (12950), yaitu:
    • Pas foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar – latar belakang warna biru);
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Ijazah pendidikan terakhir;
    • Surat keputusan jabatan yang pernah dimiliki*;
    • Surat pernyataan tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan sebagai anggota lembaga tertentu (poin 8).
  • Surat keterangan sehat dari dokter;
  • Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat yang diterbitkan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  • Biodata dan tulisan tentang profil pribadi (CV);
  • Proposal rencana kerja di LAPS SJK yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,5 paling banyak 4 halaman;
  • Surat pernyataan tidak pernah dikenakan sanksi baik oleh perusahaan tempat bekerja maupun regulator;
  • Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani;
  • Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000;
  • Surat lamaran wajib menyebutkan secara jelas posisi yang dilamar (pilih salah satu Ketua/ Sekretaris/Bendahara). Melamar lebih dari satu jabatan akan dianggap gugur.

Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 1000 KB. Untuk dokumen cetak, wajib dikirimkan oleh masing-masing calon pengurus, jika tidak melengkapi maka dianggap gugur.

Tahapan Seleksi:

Seleksi calon pengurus LAPS SJK terdiri dari empat tahap, yaitu Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Afirmasi & Wawancara), Tahap III (Uji Kemampuan & Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan), dan Tahap IV (Pengesahan Rapat Umum Anggota).

Ketentuan lain-lain:

  1. Pengumuman Hasil Seleksi akan diumumkan melalui melalui media massa, media sosial dan laman https://lapssjk.id/seleksipengurus/;
  2. Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota Pengurus LAPS SJK.
  3. Calon Pengurus harap mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan atau mempengaruhi hasil seleksi;
  4. Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat;
  5. Panitia seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada calon selama proses seleksi

Baca: Erick Thohir: Stigma BUMN Tukang Ngutang Kita Patahkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

8 jam lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

9 jam lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

2 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

PT Amerta Indah Otsuka Buka Lowongan Kerja, Cek Persyaratannya?

5 hari lalu

PT Amerta Indah Otsuka Buka Lowongan Kerja, Cek Persyaratannya?

PT Amerta Indah Otsuka tengah membuka lowongan kerja untuk posisi Talent Development Staff.

Baca Selengkapnya