TEMPO.CO, Jakarta - Nama perusahaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kembali santer dibicarakan setelah pengadilan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro karena dinilai telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Asabri juga disinggung oleh Menteri BUMN Erick Thohir saat mengumpulkan 41 direksi dari lembaga-lembaga dana pensiun di lingkungan perusahaan pelat merah. Mereka dikumpulkan dalam acara dengan tema “Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Sistem".
Erick secara tegas meminta para direksi perusahaan pelat merah untuk mewariskan kebaikan, bukan meninggalkan masalah. Secara spesifik, ia menyebutkan masalah yang dimaksud sebelumnya adalah seperti yang terjadi pada Asabri dan Jiwasraya.
Lantas, apa Asabri dan bagaimana perjalanan perusahaan tersebut?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971, Asabri didirikan pada 1 Agustus 1971. Selanjutnya, 1 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Asabri. Saat ini, kantor PT Asabri beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Jakarta.
Dilansir dari situs resminya, PT Asabri (Persero) merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas. Seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroran (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara BUMN.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1992, menurut jenis usahanya, PT Asabri merupakan asuransi jiwa. Sementara menurut sifat penyelenggaraan usaha, PT Asabri bersifat sosial.
Sehingga, PT Asabri merupakan perusahaan asuransi jiwa yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan Undang-undang, dan memberikan proteksi finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri.
Asabri didirikan karena pada awalnya karena prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena beberapa hal, seperti:
- Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1966 dengan PNS yang berdasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 1969.
Selanjutnya: Sifat khas prajurit TNI dan Polri berisiko tinggi...