Berikut Kategori Orang Kaya yang Kena Tarif Pajak 35 Persen

Kamis, 12 Januari 2023 09:19 WIB

Yustinus Prastowo. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan siapa saja orang kaya dengan penghasilan Rp 5 miliar yang kena tarif pajak 35 persen. Sebelumnya, dia meminta agar penghasilan tidak dirancukan seolah-olah hanya gaji saja yang dibayarkan oleh perusahaan kepada orang pribadi.

Baca juga : Jomblo Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

“Kan ada peghasilan yang di luar gaji, ”ujar dia di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Januari 2023.

Prastowo mencontohkan, jika dirinya seorang pengusaha, bisa mendapatkan penghasilan dari pembagian dividen. Atau contoh lainnya, dia bisa pula berpenghasilan karena berkongsi dengan orang lain. “Kalau perusahaan dividen, kalau kongsi kan bagi hasil, itu bisa gede,” kata dia.

Dia pun menjelaskan bahwa penghasilan itu bukan hanya gaji, tapi ada yang pendapatan insidentil. BIsa juga seorang pengusaha misalnya di tahun ini menjual sahamnya yang nilainya bisa saja lebih dari Rp 5 miliar. Namun, tahun depan, pengusaha itu bisa saja sudah tidak lagi memiliki penghasilan yang sama, karena tidak memiliki saham.

Advertising
Advertising

“Itu kondisional. Ada jual saham, ada melepas kepemilikan perusahaan, atau paling ekstrem misalnya kalau saya menang lotre. Menang lotre Rp 10 miliar, kena tarif pajak 35 persen tahun depan saya sudah enggak menang lotre contohnya seperti itu,” tutur Prastowo.

Baca juga : Menkes Kritik Orang Kaya Pakai BPJS Kesehatan, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Prastowo mengatakan para wajib pajak yang kena tarif pajak 35 persen ini jumlahnya naik turun, dan orang yang dikenakannya juga bisa berbeda-beda. Adapun soal mereka yang ada di daftar orang terkaya, Prastowo meminta, agar jangan salah paham dengan embel-embel orang terkaya, tapi tidak bayar pajak.

“Tidak begitu juga, itu kan aset. Yang kita bicarakan di pajak ini penghasilan. Ada orang asetnya banyak enggak punya penghasilan, misalnya pengangguran dapat warisan Rp 1 triliun, asetnya besar tapi tidak punya income. Nah kalau warisan itu dijadikan alat bisnis, dia bisa dapat penghasilan. Kira-kira seperti itu, ya memang kompleks,” ucap Prastowo.

Sebagai informasi, lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi atau PPh di Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) ditambahkan hingga 35 persen. Berbeda dengan yang ada di aturan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang hanya sampai 30 persen.

Berdasarkan UU PPh penghasilan setahun sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 50 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, dan penghasilan setahun di atas Rp 500 juta tarifnya 30 persen.

Sedangkan di UU HPP, penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 60 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, penghasilan setahun Rp 500 juta-Rp 5 miliar tarifnya 30 persen, dan tambahannya, orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tarifnya 35 persen.

Berita terkait

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

4 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

5 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

7 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

8 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

10 Orang Terkaya di Indonesia Mei 2024, Agoes Projosasmito Jadi Nama Baru

10 hari lalu

10 Orang Terkaya di Indonesia Mei 2024, Agoes Projosasmito Jadi Nama Baru

Orang terkaya di Indonesia masih diduduki oleh sejumlah nama seperti Budi Hartono, Michael Hartono, hingga Chairul Tanjung. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

11 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

11 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

12 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya