Usai Paparkan Penjelasan Perpu Cipta Kerja di DPR, Menaker Minta Pendalaman Dibahas Tertutup

Rabu, 11 Januari 2023 13:49 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memaparkan Perpu Cipta Kerja di depan Komisi IX DPR RI. Setelah itu, ia minta pendalaman dibahas secara tertutup.

"Ada 3 hal sebagai pokok bahasan yg akan kami sampaikan dalam pembahasan rapat kerja kali ini. Pertama, latar belakang dan tujuan Perpu Cipta Kerja. Kedua, perubahan substansi ketenagakerjaan dalam Perpu Cipta Kerja. Dan yang ketiga, terkait pemberlakuan Perpu dan tindak lanjutnya," kata Ida di Gedung Nusantara I Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2023.

Baca: Telkomsel Buka Lowongan Kerja untuk 36 Posisi, Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi?

Dia menjelaskan ada enam hal yang melatarbelakangi terbentuknya Perpu Cipta Kerja, yaitu:

1. Negara perlu mengupayakan pemenuhan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Advertising
Advertising

2. Perlunya upaya penyerapan tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yg semakin kompetitif dan tuntutan global, serta tantangan dan krisis ekonomi global.

3. Perlu dilakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang barkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, dan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

4. Perpu ini dikeluarkan untuk melakukan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Berdasarkan keputusan tersebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

5. Perlu respon segera untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui standar pembuatan kebijakan.

Selanjutnya: 6. Memberikan landasan hukum....

Berita terkait

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

14 jam lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

18 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

1 hari lalu

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya