Kemenperin Bakal Tingkatkan Daya Saing IKM dari Hulu Sampai Hilir, Caranya?

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, Reni Yanita, dalam acara Temu Bisnis IKM Elektronika dengan BUMN di Bekasi, Jumat, 2 Desember 2022. (Sumber: Kemenperin)
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, Reni Yanita, dalam acara Temu Bisnis IKM Elektronika dengan BUMN di Bekasi, Jumat, 2 Desember 2022. (Sumber: Kemenperin)

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyebut sektor industri kecil dan menengah atau IKM berperan penting dalam upaya penyerapan tenaga kerja dan pemerataan kesejahteraann. Karenanya, Kemenperin bakal meningkatkan produktivitas dan daya saing IKM dari hulu sampai hilir. 

“Harapan kami, agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Sepanjang tahun 2022, jumlah IKM mencapai 4,4 juta unit usaha atau sebesar 99,7 persen dari total unit usaha industri di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta melalui siaran pers, dikutip Tempo, Minggu, 8 Januari 2023. 

Reni mengatakan, sektor IKM telah menyerap tenaga kerja hingga 12,39 juta orang atau 66,25 persen dari total tenaga kerja di sektor industri. Sektor IKN juga telah berkontribusi sebesar 21,37 persen dari total nilai output industri pengolahan.

Adapun sepanjang tahun 2022, Reni mengatakan telah  melakukan berbagai program peningkatan daya saing sektor IKM. Di antaranya melalui fasilitasi teknologi dan sarana prasarana teknologi, peningkatan kualitas produk dan keahlian pelaku IKM, serta peningkatan akses pasar. 

“Dalam fasilitasi teknologi, Ditjen IKMA telah memfasilitasi IKM melalui program restrukturisasi, yaitu potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada IKM,” kata Reni.

Nilai potongan harga yang diberikan  yakni sebesar 25 persen dari harga pembelian untuk mesin atau peralatan buatan luar negeri. Selanjutnya, potongan sebesar 40 persen dari harga pembelian untuk mesin atau peralatan buatan dalam negeri. Reni mengklaim 99 pelaku IKM telah mendapatkan program tersebut. Kemudian berdasarkan hasil monitoring, program restrukturisasi ini menunjukkan adanya peningkatan kapasitas produksi IKM sebesar 103 persen. 

“Sehingga kinerja usahanya pun dapat meningkat,” ujar dia. 

Lebih lanjut mengenai upaya peningkatan kualitas produk dan keahliann pelaku IKM, Ren berujar Ditjen IKMA telah memfasilitasi desain kemasan dan merek bagi IKM kepada 189 IKM. Angka tersebut meningkat dibandingkan pada tahun 2021 yang hanya 100 IKM. Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan cetak kemasan kepada 71 IKM.

Reni melanjutkan Kemenperin juga melakukan  fasilitasi sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point(HACCP) kepada 29 IKM pangan, dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA untuk 497 merek.  Termasuk melalukan pendampingan penerapan manajemen mutu ISO 9001:2015 kepada 3 IKM. 

Kemudian hingga akhir triwulan III  tahun 2022, Ditjen IKMA mencatat setidaknya 4.202 IKM yang telah bergabung dalam program e-Smart IKM. Sementara 839 IKM berhasil onboarding di marketplace melalui program tersebut. Reni berujar, sebanyak 12 IKM di antaranya telah menerapkan teknologi 4.0 pada lini produksi.

“Salah satu pilot project penerapan teknologi 4.0 pada lini produksi dilakukan oleh IKM pangan yang mengimplementasikan cloud computing, big data and artificial intelligent untuk meningkatkan kualitas bahan baku, efisiensi proses produksi dan forecast tren penjualan produk,” terang Reni.

Setelah bergabung di e-Smart IKM, kata Reni, IKM berhak mendapatkan pembinaan workshop literasi digital, digital marketing, onboarding pemasaran digital, optimisasi e-commerce dan pengembangan bisnis. Dalam mendukung IKM dapat onboarding ke marketplace, pihaknya mensinergikan program e-smart IKM dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI.

Baca JugaPengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Akan Matikan IKM Bengkel? Ini Respons Menperin

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 








Aprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja

5 hari lalu

Sejumlah buruh wanita saat membuat sepatu yang diproduksi di Complete Honor Footwear Industrial, sebuah pabrik alas kaki yang dimiliki oleh sebuah perusahaan Taiwan, di Kampong Speu, Kamboja, 4 Juli 2018. REUTERS/Ann Wang
Aprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja

Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri menyebut, Permenaker No 5 Tahun 2023 dapat dilakukan bila ada persetujuan antara pengusaha dengan pekerja.


Ingin Dapat Subsidi Motor Listrik, Perhatikan Kata Sri Mulyani Ini

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Ingin Dapat Subsidi Motor Listrik, Perhatikan Kata Sri Mulyani Ini

Bantuan pemerintah untuk subsidi motor listrik ternyata ada batasan waktu. Menkeu Sri Mulyani hanya ada 4 pihak yang berhak mendapatkan subsidi.


Otorita IKN Optimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Pembangunan IKN

12 hari lalu

Otorita IKN Optimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Pembangunan IKN

Otorita IKN Nusantara siap mengoptimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.


Kemenperin Bidik Transaksi Rp 400 Triliun pada Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2023

13 hari lalu

Ilustrasi belanja. shutterstock.com
Kemenperin Bidik Transaksi Rp 400 Triliun pada Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2023

Kemenperin membidik transaksi Rp 400 triliun pada penyelenggaraan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri yang akan digelar 15-17 Maret 2023.


Harga Emas Melonjak, Capai Level Tertinggi

16 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Harga Emas Melonjak, Capai Level Tertinggi

Harga emas menguat tajam mencapai level tertinggi satu bulan pada akhir perdagangan Jumat, 11 Maret 2023 atau Sabtu pagi WIB, 12 Maret 2023.


Kemenperin Tak Izinkan Pendirian Industri di Luar Kawasan Industri, Kecuali....

18 hari lalu

Ilustrasi kawasan Industri. Pixabay/Rabedirkwennigsen
Kemenperin Tak Izinkan Pendirian Industri di Luar Kawasan Industri, Kecuali....

Pemerintah tidak menerbitkan izin pendirian industri di luar kawasan industri, kecuali....


Kemenperin Tolak Pengajuan Izin Pendirian Industri di Luar Kawasan, Sebab...

19 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Industri Baterai Listrik Terintegrasi tahap 2 dari konsorsium LG dan BUMN di Kawasan Industri Batang, Rabu, 8 Juni 2022. Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Kemenperin Tolak Pengajuan Izin Pendirian Industri di Luar Kawasan, Sebab...

Pemerintah tengah merevisi PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.


Ikut Hannover Messe 2023, Kemenperin: Target Investasi di Kendaraan Listrik

19 hari lalu

Kementerian Perindustrian memaparkan progres persiapan Indonesia sebagai partner country Hannover Messe 2023, pameran industri di kota Hannover, Jerman pada 17 hingga 21 April 2023 mendatang. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Ikut Hannover Messe 2023, Kemenperin: Target Investasi di Kendaraan Listrik

Kemenperin menyatakan RI akan bicara tentang insentif kendaraan listrik di Hannover Messe 2023.


Impor Ilegal Sepatu Bekas, Kemenperin: Bisa Masuk Lewat Pelabuhan Tikus

19 hari lalu

Sejumlah perahu bersandar di salah satu pelabuhan tikus di Medang Kampai. Tempo/Agung Sedayu
Impor Ilegal Sepatu Bekas, Kemenperin: Bisa Masuk Lewat Pelabuhan Tikus

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan impor ilegal sepatu bekas bisa saja dilakukan melalui pelabuhan tikus.


Soal Larangan Impor KRL Bekas, MTI: Seharusnya Ada Dispensasi dari Kemenperin

19 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 4 April 2018. TEMPO/Tony Hartawan
Soal Larangan Impor KRL Bekas, MTI: Seharusnya Ada Dispensasi dari Kemenperin

Ketua Bidang Perkeretaapian MTI Aditya Dwi Laksana menanggapi Kementerian Perindustrian yang menolak impor KRL bekas dari Jepang. Apa pendapatnya?