Kasus Warga Dipenjara karena Setor Uang Rusak di ATM, BI: Rupiah Simbol Kedaulatan Negara

Rabu, 11 Januari 2023 12:46 WIB

Ilustrasi mesin ATM (Pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim merespons kasus perusakan uang yang dilakukan seorang pria di Surabaya. Pria tersebut bernama Rochmad Hidayat yang merupakan warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya itu divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta.

Dengan putusan tersebut, Marlison kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa rupiah adalah salah satu simbol kedaulatan negara. Ia pun meminta agar masyarakat agar mengenal, merawat dan menjaga dengan baik serta tidak merusak uang.

Baca: Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 50 Juta Karena Setor Uang Rusak di ATM, Begini Ceritanya

“Mengenal dengan mengetahui keaslian uang rupiah. Merawat dengan jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan disteples. Menjaga dari upaya pemalsuan,” ujar Marlison kepada Tempo pada Rabu, 11 Januari 2023.

Sebagai simbol kedaulatan negara, kata Marlison, rupiah merupakan bagian dari perjalanan bangsa. Di dalamnya berisikan cerita dan narasi tentang keberagaman dan kebersatuan. Selain itu, dicantumkan pula para pahlawan nasional juga kekayaan bangsa yang harus dihormati bersama dengan tidak melakukan perusakan.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, Marlison menuturkan, yang dilakukan orang tertentu, seperti saudara Rochmad dengan melakukan perusakan, itu menurunkan wibawa uang sebagai simbol kedaulatan negara. Marlison mengingatkan agar perbuatan itu tidak ditiru dan diikuti.

“Karena sebagai warga negara selain tidak menghormati rupiah sebagai simbol negara juga melanggar ketentuan yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ucap Marlison.

Dia pun megutip pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Di mana di dalamnya telah diatur bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara di mana setiap di dalam.

Selain itu, di pasal 35 diatur lebih lanjut bawa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah tersebut akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda. “Penegakan tehadap larangan pasal 25 UU Mata Uang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tutur dia.

Bank Indonesia, kata Marlison, senantiasa mengedukasi kepada masyarakat bahwa rupiah tidak sekadar menjadi alat pembayaran, tapi merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati. Dia juga mengimbau masyarakat untuk cinta, bangga, dan paham rupiah.

“Cintai rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia. Bangga rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sedangkan paham rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia,” kata Marlson.

Sebelumnya Rochmad terbukti merusak uang rupiah dan menyetorkannya ke mesin ATM. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya di laman resminya, dikutip pada Rabu, 11 Januari 2022.

Kejadian itu bermula pada saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM, lalu menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek. Kemudian Rochmad mencoba untuk menyetorkan tunai kembali uang rupiah yang sobek tersebut ke dalam mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.

Peristiwa itu memunculkan niat dan kesengajaan untuk memasukkan/ menyetorkan uang rupiah yang sengaja digunting di setiap sudutnya melalui mesin. Dia menggunting uang tersebut di rumah, lalu beberapa kali menyetorkannya secara tunai melalui mesin CRM (Cash Recycling Machine) di beberapa tempat di Kota Surabaya.

Menurut catatan, Rochmad sebanyak enam kali menyetorkankannya. Pertama pada 27 Agustus 2022 pukul 02.57 WIB di CRM BRI Unit Bronggolan TID 190578 sebesar Rp 3,9 juta, kemudian kedua di hari yang sama pukul 10.18 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 6,6 juta.

Ketiga pada 28 Agustus 2022 pukul 08.23 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 15,9 juta. Keempat, di hari yang sama pukul 10.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 660303 sebesar Rp 2,05 juta. Kelima pada 29 Agustus 2022 pukul 10.55 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 360079 sebesar Rp 3,15 juta.

“Keenam pada 29 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 780723 sebesar Rp 450 ribu,” tertulis dalam berkas perkara. Sehingga totalnya Rp 32,05 juta.

Baca juga: Cegah Uang Rusak Dimakan Rayap, BI Bagikan Tips Simpan dan Rawat Rupiah di Rumah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 jam lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

19 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

21 jam lalu

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

1 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

3 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

3 hari lalu

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

3 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

3 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya