Perpu Cipta Kerja Dinilai Menyalahi Aturan MK, Begini Respons Lengkap Airlangga

Selasa, 10 Januari 2023 10:01 WIB

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan akhir pemerintah atas RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmad Gobel dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Dalam RUU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara ihwal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja, yang dinilai menyalahi aturan Mahkamah Konsititusi (MK).

Airlangga tak menampik Perpu tersebut adalah kelanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional oleh MK dan diamanatkan untuk diperbaiki sampai November 2023.

"Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan,” kata Airlangga melalui keterangan resmi, Selasa, 10 Januari 2023.

Menurut dia, berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian tahun 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi. Karena itu, Perpu Cipta Kerja dirilis dengan dalih langkah antisipatif pemerintah untuk menghadapi ketidakpastian perekonomian tahun ini sekaligus menjamin terciptanya kepastian hukum.

Airlangga menilai Perpu Cipta Kerja penting, terutama menyangkut kepentingan investasi yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun. Keberadaan Perpu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut, kata dia, dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

Advertising
Advertising

“Tentu, yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side-nya itu dari investasi,” kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga menyebut Perpu Cipta Kerja mampu menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia berujar aturan tersebut membuat korban PHK mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji serta pelatihan berupa retraining dan reskilling selama enam bulan.

“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perpu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan," ujarnya, Pasalnya, menurut dia, apabila investor memutuskan untuk wait and see dilakukan, PHK akan terus terjadi.

Selanjutnya: Pemerintah Berharap Investor Domestik dapat Melakukan Ekspansi Usaha<!--more-->

Airlangga mengatakan ketidakpastian dalam situasi ekonomi saat ini, membuat pemerintah perlu mendorong kemudahan berusaha. Dengan Perpu Cipta Kerja, pemerintah berharap investor domestik dapat melakukan ekspansi usaha dan UMKM dapat terus melanjutkan usahanya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengkhianati konstitusi dengan meneken Perpu Cipta Kerja. Menurut KSPI, penerbitan Perpu itu menyalahi aturan MK. Seperti diketahui, pada 25 November 2021 MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya, yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat. Tapi dalam proses perbaikannya, kata KSPSI, ternyata tidak dilakukan selama lebih dari setahun.

Ratusan Organisasi masyarakat sipil pun mengecam pemerintah dan DPR atas terbitnya Perpu Cipta Kerja ini. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengungkapkan penerbitan Perpu tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Karena itu pada Ahad, 8 Januari 2023, 116 organisasi masyarakat sipil membuat Ultimatum Rakyat, menuntut pemerintah mencabut Perpu tersebut.

"Rencananya dalam ultimatum itu, kita akan memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dan DPR untuk mencabut (Perpu Cipta Kerja) dan DPR juga kita harapkan tidak bekerja sama dalam upaya pengkhianatan konstitusi ini," tuturnya kepada Tempo, Sabtu, 7 Januari 2023.

Alasan kegentingan dan kekosongan hukum yang disebut pemerintah dinilai hanya sebagai akal-akalan untuk tetap mengesahkan UU Cipta Kerja. Klaim pemerintah bahwa Perpu Cipta Kerja telah manjawab putusan MK pun ditepis oleh Dewi. Secara prosedur saja, tuturnya, pemerintah tidak memenuhi syarat yang diberikan oleh MK. Salah satu syarat yang dilanggar adalah aspek pelibatan publik atau partisipasi bermakna.

Waktu perilisan Perpu ini juga dinilai mencurigakan, yakni pada 30 Desember 2022 ketika masyarakat tengah libur nasional menjelang Tahun baru. Perpu Cipta Kerja terbit tanpa konsultasi publik dan sosialisasi sebelumnya. Masyarakat juga tidak mengetahui naskah akademik dari perencanaan Perpu itu seperti apa. "Ini akal bulus dari pemerintah. Maka kita berharap ultimatum ini bisa semakin meluas," tutur Dewi.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Para Ahli Perumus Perpu Cipta Kerja Tidak Paham Perundang-undangan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

20 menit lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

30 menit lalu

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu di sengketa pilpres tidak terbukti.

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

42 menit lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

12 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

1 hari lalu

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Amerika Serikat diklaim mendukung penundaan kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang dianggap merugikan sawit Indonesia.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

2 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

2 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya