Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Organisasi Sipil Tuntut Jokowi Cabut Perpu Cipta Kerja

image-gnews
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja. Tempo/Muhammad Syauqi Amrulah
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja. Tempo/Muhammad Syauqi Amrulah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Per hari ini, Ahad, 8 Januari 2023, tercatat ada 116 organisasi sipil yang mengecam Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. 

"Kami, rakyat Indonesia menuntut kepada Presiden RI untuk mencabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secepatnya. Kami juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menolak Perppu Cipta Kerja, yang telah merendahkan pilar-pilar negara hukum dan mengkhianati konstitusi Negara Republik Indonesia," bunyi tuntutan para organisasi sipil itu dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 Januari 2023. 

Jika dalam waktu tujuh hari ke depan tuntutan tersebut tidak terpenuhi, 116 organisasi sipil akan menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan pembangkangan sipil dan aksi-aksi massa yang sah, untuk menolak Perppu Cipta Kerja yang menyebabkan demoralisasi hukum atas kepentingan investasi. "Kami menyerukan pada seluruh rakyat Indonesia senasib sepenanggungan, yang telah terinjak-injak oleh kesewenang-wenangan Presiden."

Langkah ini tersebut merupakan bentuk protes dan peringatan keras atas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui presiden yang dinilai memaksakan kehendaknya sendiri. Penerbitan Perpu Cipta Kerja dinilai hanya dilakukan demi kepentingan sekelompok elit serta telah mengangkangi hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pembangkangan Sipil akan terus dilakukan rakyat, sepanjang pengkhianatan konstitusi masih dipertahankan oleh Presiden RI dan DPR RI."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut daftar 116 organisasi sipil yang menuntut pencabutan Perpu Cipta Kerja:

1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
2. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
3. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
4. Serikat Petani Indonesia (SPI)
5. Aliansi petani Indonesia (API)
6. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
7. Bina Desa
8. Lokataru Foundation
9. Solidaritas Perempuan (SP)
10. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia  (PPNI)
11. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
12. Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
13. Rimbawan Muda Indonesia (RMI)
14. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
15. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)
16. Sajogyo Institute (Sains)
17. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
18. Yayasan PUSAKA
19. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
20. Sawit Watch (SW)
21. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)
22. Perkumpulan HuMa Indonesia
23. Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK-Indonesia)
24. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
25. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
26. Institute for Ecosoc Rights
27. FIAN Indonesia
28. Indonesia for Global Justice (IGJ)
29. FIELD Indonesia (Yayasan Daun Bendera Nusantara)
30. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
31. Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI)
32. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
33. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
34. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
35. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
36. Majelis Hukum HAM dan LHKP PP Muhammadiyah
37. Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS)
38. Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS)
39. Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
40. STaM Cilacap
41. Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
42. Pergerakan Petani Banten (P2B)
43. Serikat Tani Tebo (STT)
44. Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
45. Yayasan Sitas Desa Blitar Jawa Timur
46. Serikat Petani Bali (STB) 
47. Yayasan Tanah Merdeka (YTM)
48. Serikat Nelayan Teluk Palu (SNTP)
49. Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS) 
50. Serikat Tani Likudengen Uraso Luwu Utara (STL)
51. Serikat Petani Latemmamala (SPL) Soppeng
52. Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Sulteng
53. Forum Masyarakat Register (FORMASTER) Lampung Selatan
54. Serikat Tani Kerja Gerak Bersama (STKGB)
55. Serikat Tani Sigi (STS)
56. Yayasan YAPHI Surakarta
57. Serikat Tani Buleleng (STB)
58. Lembaga Bantuan Hukum Bina Karya Utama Lampung
59. Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU)
60. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
61. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI)
62. Satya Bumi
63. Serikat Tani Bengkulu (STaB) 
64. Serikat Tani Indramayu (STI)
65. Serikat Petani Majalengka (SPM)
67. Serikat Petani Pasundan (SPP)
68. Trend Asia
69. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
70. Rasamala Hijau Indonesia
71. Perkumpulan Wallacea Palopo
72. LBH Serikat Petani Pasundan
73. Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (P-KBHB)
74. Serikat Tani Kerakyatan Sumedang (STKS)
75. Serikat Tani Independen (SEKTI) Jember
76. FPPMG (Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut)
77. Pantau Gambut
78. FARMACI (Forum Aspirasi Rakyat dan Mahasiswa Ciamis)
78. GRI Lampung
79. Wahana Tani Mandiri (WTM)
80. Agrarian Resource Center (ARC) 
81. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 
82. Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) 
83. Komunitas Pemuda-Pemudi Pro Keadilan Iklim (Koprol Iklim)
84. Perhimpunan Jiwa Sehat
85. Amerta Reksa Kayana
86. Perempuan Mahardhika
87. Serikat Paguyuban Petani Qartah Thayyibah (SPPQT) 
88. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
89. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
90. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM)
91. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) 
92. Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) 
93. Liga mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)
94. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) 
95. Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM)
96. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) 
97. Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan)
98. Federasi peKerja Industri (FKI)
99. BPM FE UNISMA
100. FPM UBK
101. BEM FH ESGUL
102. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
103. Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)
104. Pemersatu Petani Cianjur (PPC) 
105. Greenpeace Indonesia
106. Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi
107. Persatuan Petani Jambi (PPJ)
108. Serikat Petani Batanghari (SPB) 
109. Serikat Tani Kumpeh (STK)
110. Jaringan Informasi Kerja Alternative (JIKA) Bali
111. Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI)
112. Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (GERBANG TANI)
113. Imparsial
114. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)
115. Serikat Nelayan Bengkulu (SNeB) 
116. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)

RIANI SANUSI PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

9 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

10 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Serikat Pekerja PLN Tolak Skema Power Wheeling yang Dinilai Untungkan Oligarki, Ini Alasannya

14 hari lalu

Ilustrasi - Distribusi produk biomassa untuk memasok bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Foto: ANTARA/HO-PLN
Serikat Pekerja PLN Tolak Skema Power Wheeling yang Dinilai Untungkan Oligarki, Ini Alasannya

Serikat Pekerja PLN menolak masuknya skema power wheeling dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan karena dinilai menguntungkan oligarki


Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

16 hari lalu

Seorang pekerja merapikan beras program Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin 19 Februari 2024. Kemendag meminta kepada Perum Bulog agar pengiriman beras pemerintah ke ritel modern yang digelontorkan lewat program SPHP dipercepat, hal tersebut guna menstabilkan harga beras yang melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp69.500 per 5 kilogram. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

17 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

18 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

20 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

20 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Serikat Pekerja Angkutan Tuntut Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

23 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Tuntut Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

SPAI menuntut agar pemerintah mewajibkan pembayaran THR.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

29 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.