Dicabut OJK, Status Bank Umum PT Prima Master Bank Beralih Menjadi BPR

Reporter

Riri Rahayu

Selasa, 10 Januari 2023 01:00 WIB

Petugas OJK dan LPS menyegel dan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jati Asih di Bekasi, Kamis, 8 November 2018. OJK menghimbau nasabah BPR Sinarenam Permai Jatiasih karena dana mereka dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut status bank umum PT Prima Master Bank dan menggantinya menjadi bank perkreditan rakyat (BPR ) melalui Rapat Dewan Komisioner OJK pada 4 Januari 2023. OJK mengambil langkah ini lantaran Prima Master Bank tidak memenuhi modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun.

“Ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan, sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Januari 2023.

Darmansyah berujar, perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR terhadap Prima Master bank ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan. Termasuk memberikan waktu kepada pemegang saham dan pengurus Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM—baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa?

OJK menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus bank memiliki integritas, kompetensi, dan kelayakan keuangan. Harapannya agar industri perbankan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan, serta berkontribusi dalam perkonomian nasional.

“Dengan adanya perubahan izin PT Prima Master Bank menjadi BPR, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan. Simpanan masyarakat juga tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Darmansyah.

Advertising
Advertising

Adapun mengenai MIM, berdasarkan pemantauan OJK terhadap POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum soal pemenuhan MIM Rp 3 triliun, dari 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan bank milik pemerintah daerah, telah melakukan tambahan setoran modal, membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.

Secara umum, kata Darmansyah, BUSN telah memenuhi MIM sebelum 31 Desember 2022. Tercatat, hanya Prima Master Bank yang belum memenuhi MIM hingga batas akhir yang ditentukan. “Sesuai POJK tersebut, bank yang tidak memenuhi ketentuan MIM sampai 31 Desember 2022, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR,” jelas Darmansyah.

Baca Juga: Dana Pemerintah di BPR Dibuat Bancakan Pejabat

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

2 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

4 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

5 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya