Terpopuler Bisnis: Jokowi Akan Bahas IKN dengan PM Malaysia, Kritik terhadap Perpu Cipta Kerja
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 9 Januari 2023 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Minggu, 8 Januari 2023 dimulai dengan Perdana Menteri Malaysia Yang Mulia Dato' Seri Anwar Ibrahim dan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi akan membahas kerja sama ekonomi dan investasi Malaysia di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kemudian kritik keras ahli hukum tata negara Bivitri Susanti atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.
Selain itu yang masih hangat dibaca adalah tanggapan ekonom, bankir hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK atas heboh pria yang mengaku bernama Haji Amin viral di media sosial usai memamerkan saldo tabunganya senilai Rp 500 triliun. Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. PUPR: Jokowi dan Anwar Ibrahim Akan Bahas Kerja Sama Investasi Malaysia di IKN
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mengungkapkan Perdana Menteri Malaysia Yang Mulia Dato' Seri Anwar Ibrahim dan Presiden RI Joko Widodo akan membahas kerja sama ekonomi dan investasi Malaysia di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Salah satu isu penting yang akan dibahas yakni kerja sama ekonomi dan investasi Malaysia di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 8 Januari 2022.
Endra menambahkan bahwa pada 30 November 2022 silam, Menteri Basuki bersama Otorita IKN, Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, serta jajaran Direksi BUMN melakukan kunjungan kerja dalam rangka promosi peluang investasi di IKN.
Forum investasi tersebut diminati lebih dari 200 peserta dari berbagai jenis industri dan bisnis, seperti konstruksi, properti, telekomunikasi, energi terbarukan hingga start-up.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Perpu Cipta Kerja, Ahli Hukum Tata Negara: Cara Culas Mengakali Aturan Main Pemerintah
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.
“Saya tidak bisa menemukan yang lebih soft dari itu. Saya katakan ini adalah cara culas untuk mengakali aturan main pemerintah sendiri,” ujar Bivitri dalam Forum Diskusi Salemba 87 yang digelar virtual pada Sabtu, 7 Januari 2022.
Bivitri menyatakan cara culas itu tergambar dari bagaimana cara perumusan Perpu yang menjadi pengganti Undang-undang (UU) yang siap mengatur materi yang sama dengan UU.
Hierarkinya, kata dia, di UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di pasal 7 disebutkan Perpu itu tingkatannya sama dengan Undang-undang.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Heboh Haji Amin Pamer Saldo Tabungan Rp 500 Triliun, Ini Respons Bankir, Ekonom hingga PPATK
Seorang pria yang mengaku bernama Haji Amin viral di media sosial usai memamerkan saldo tabunganya senilai Rp 500 triliun. Bagaimana tanggapan ekonom, bankir, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)?
Baca: Viral Pria Asal Kalsel Pamer Saldo Tabungan Rp 500 Triliun dan Tantang Jokowi, Faktanya?
1. Bankir
Seorang bankir yang dihubungi Tempo pada Kamis malam lalu menilai video itu adalah hoaks atau kabar palsu. "Itu hoaks, di IG (instagram) akun-akun gosip udah naik (diunggah) beberapa kali. Itu merupakan hoaks," kata bankir tersebut.
Kalaupun benar, menurut bankir tersebut, orang yang memiliki saldo tabungan dengan nilai fantastis itu tentu sudah pasti masuk radar PPATK.
Lebih jauh, bankir itu juga sangsi ada orang super kaya yang memiliki nilai tabungan lebih dari Rp 500 triliun dan memamerkannya ke publik. "Masa ada uang Rp 500 triliun ngalahin Hartono (Robert Budi Hartono, orang terkaya versi Forbes)?" ujarnya, 5 Januari 2023.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Ratusan Organisasi Sipil Ultimatum Perpu Cipta Kerja: Mengetuk Kesadaran Presiden Jokowi dan DPR
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.