Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, Sawit Watch Ajukan Banding Atas Kekeliruan Putusan PTUN

Sabtu, 7 Januari 2023 15:00 WIB

Pekerja memuat tandan buah kelapa sawit untuk diangkut dari tempat pengumpul ke pabrik CPO di Pekanbaru, provinsi Riau, 27 April 2022. Jokowi terpaksa mengambil kebijakan ini karena kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng yang tak kunjung selesai hingga empat bulan lamanya. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sawit Watch mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. PTUN melalui putusan perkara nomor 150/G/TF/2022/PTUN.JKT tertanggal 15 Desember 2022 menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima, dengan pertimbangan beberapa alasan.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo—sebagai penggugat—mengatakan pengajuan banding tersebut didukung aliasi masyarakat sipil Elsam, Greenpeace Indonesia, Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Perkumpulan HuMa, dan Walhi Nasional. Menurut dia, kekeliruan hakim menyimpulkan tentang objek gugatan ini akan berdampak besar karena membuka kemungkinan hal serupa terjadi lagi di masa depan.

Baca: Pergerakan Harga Pangan usai Tahun Baru, Cabai Terpantau Naik

“Tata kelola hulu ke hilir industri sawit harus segera dibenahi untuk mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia lebih besar lagi,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 7 Januari 2023.

Adapun alasan PTUN menyatakan gugatan tidak diterima yakni karena pertama, objek gugatan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagai objek sengketa dalam Kompetensi Absolut Tata Usaha Negara (TUN). Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Advertising
Advertising

Kedua, objek gugatan tidak termasuk kualifikasi keputusan tata usaha negara yang mencakup tindakan faktual (tindakan Administrasi Pemerintahan). Serta ketiga, objek gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara, dan Pengadilan TUN tidak berwenang mengadli perkara (Kompetensi Absolut).

Tim kuasa hukum dari Pilnet Judianto Simanjuntak menilai majelis hakim PTUN keliru. Menurut dia, PTUN salah menyimpulkan dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa objek gugatan penggugat merupakan produk hukum dari Para Tergugat (Menteri Perdagangan dan Presiden) yaitu merupakan pengaturan yang bersifat umum.

Objek gugatan yang merupakan ruang lingkup kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, kata Judianto, tidak terbatas hanya pada sebuah penetapan tertulis saja (Surat Keputusan). “Tetapi juga sebuah tindakan faktual, baik melakukan atau tidak melakukan sesuatu oleh pejabat Tata Usaha Negara seperti halnya objek gugatan penggugat,” ucap dia.

Selanjutnya: Penggugat mengklasifikasikan objek gugatan ...

<!--more-->

Penggugat, Judianto berujar, mengklasifikasikan objek gugatan sebagai sebuah tindakan faktual atau tindakan administrasi pemerintahan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2019.

Oleh karena itu, dia menambahkan, penggugat keberatan atas argumentasi maupun pertimbangan hukum dari majelis hakim PTUN. Larena hal itu merupakan kekeliruan majelis hakim yang dengan sengaja menafsirkan objek gugatan penggugat secara kabur.

“Oleh karena itu penggugat menilai majelis hakim PTUN telah salah dan keliru menyatakan objek gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara, dan menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadli perkara (Kompetensi Absolut),” tutur Judianto.

Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menjelaskan dengan usaha banding dalam perkara ini, merupakan kesempatan kedua majelis hakim PTUN membuka diri untuk melanjutkan memeriksa dan mempertimbangkan substansi perkara (pokok perkara). Seharusnya, kata dia, majelis hakim dapat secara jernih mempertimbangkan substansi perkara (pokok perkara).

“Yaitu persoalan distribusi minyak goreng yang tidak terlepas dari aspek-aspek administratif berupa kecacatan administratif dan tindakan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dalam hal ini perlu diuji dalam persidangan di pengadilan,” ucap Sekar.

Baca juga: Pemerintah Akan Luncurkan Campuran Solar B35 pada Januari 2023

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

11 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

1 hari lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

1 hari lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya