BI Jateng: Kasus Peredaran Uang Palsu Terbesar Sepanjang Tahun 2022 Ada di Sukoharjo
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 6 Januari 2023 17:27 WIB
TEMPO.CO, Sukoharjo -Bank Indonedia (BI) melalui Kantor Perwakilan Wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Surakarta bersama jajaran Polres Sukoharjo, terus mewaspadai adanya kasus peredaran uang palsu di wilayah Kota Makmur.
Apalagi saat ini mulai memasuki tahun politik, di mana terdapat banyak potensi praktik politik uang bahkan dengan menggunakan uang palsu.
Masyarakat pun diimbau ikut mengantisipasi agar tidak menjadi korban yang dirugikan dengan adanya peredaran uang palsu.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jateng, Panji Ahmad mengemukakan sepanjang tahun 2022 tercatat pengungkapan kasus peredaran uang palsu terbesar di wilayah Jateng ada di Kabupaten Sukoharjo, yakni pada Oktober 2022 lalu.
"Bahkan menjadi kasus peredaran uang palsu terbesar yang berhasil diungkap jajaran Polri selama masa pandemi (Covid-19), dalam hal ini pengungkapan kasus oleh Polres Sukoharjo," ujar Panji ketika ditemui awak media di Mapolres Sukoharjo, Jumat, 6 Januari 2023.
Atas keberhasilan Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran uang palsu bernilai ratusan juta pada Oktober 2022 lalu, BI pun memberikan penghargaan kepada jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo yang diserahkan di Mapolres setempat, Jumat, 6 Januari 2023.
Terkait antisipasi peredaran uang palsu ini, Panji menilai pentingnya sosialisasi secara terus-menerus tentang keaslian uang kepada masyarakat.
"Sosialisasi terus, agar masyarakat memahami tentang keaslian uang. Sehingga kalau ada yang menemukan atau mendapatkan uang palsu bisa langsung mengetahuinya dan bisa langsung melaporkan, bisa ke BI atau ke polisi," kata Panji.
Dalam mengantisipasi maupun pengungkapan kasus peredaran uang palsu, Panji mengatakan BI bersinergi dengan jajaran Polri.
"Untuk wilayah Jawa Tengah tentunya kami, termasuk juga dari BI Solo, bersinergi dengan jajaran Polda Jawa Tengah. Dan untuk wilayah Sukoharjo, tentu dengan Polres Sukoharjo," tuturnya.
Selanjutnya: Antisipasi Money Politics dengan Uang Palsu<!--more-->
Kapolresta Sukoharjo, Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan berbagai langkah antisipasi diperlukan sebab jika tindak pidana terkait uang palsu ini terus berjalan tentunya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
"Belum lagi kalau nanti misalnya berkaitan dengan tahun politik, akan banyak juga potensi-potensi untuk peredaran-peredaran money politics yang harus kita antisipasi. Jangan sampai money politics-nya itu juga menggunakan uang palsu. Kita juga harus mengantisipasi agar itu tidak terjadi di wilayah kita," kata Wahyu.
Terkait peredaran uang palsu, baru-baru ini Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus yang terjadi di wilayah Kota Makmur itu. Pelaku peredaran uang palsu itu adalah Ristiana, 44 tahun, warga Ungaran yang mengontrak di daerah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Ristiana diketahui merupakan residivis untuk kasus peredaran uang palsu juga. Ristiana bersama suaminya sebelumnya pernah ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus peredaran uang palsu dan telah dijatuhi hukuman penjara.
Setelah 1 tahun 4 bulan lamanya mendekam di balik jerujj besi, Ristiana pun bebas. Tapi bukannya kapok, ia justru kembali mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar tradisional.
Pengungkapan kasus bermula saat ada pedagang pasar yang melaporkan telah mendapatkan uang diduga palsu dari Ristiana yang telah berbelanja di kiosnya. Menindaklanjuti laporan itu, polisi pun langsung menelusuri keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap.
Baca Juga: Awas Uang Palsu, Bank Indonesia Ungkap Cara Jitu Identifikasi Keaslian Uang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.