Pakar Hukum Tak Sepakat OJK Miliki Wewenang Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 6 Januari 2023 13:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Perbandingan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Ratno Lukito menyatakan kewenangan penyidikan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) berpotensi overlapping dengan kewenangan penyidikan lembaga lain.
"Itu kan membuat noktah baru buat OJK. OJK diinginkan seperti itu oleh pemerintah, satu one rule law system, pengendalian tentang keuangan, termasuk ada penyelewengan penyidikan dilakukan oleh OJK," kata Ratno, sapaannya, pada Tempo, Jumat, 6 Januari 2023.
Dia menceritakan, dulu ia pernah menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kasus seperti itu. Pada waktu itu, Ratno berpendapat kalau di negara-negara lain harus ditentukan dulu jenis pidananya.
Kalau pidana berhubungan dengan keuangan, kata dia, dirinya tidak sependapat penyidikan dilakukan OJK, tapi dikembalikan ke kejaksaan atau kepolisian.
"Jadi, tidak bisa di OJK karena kalau di OJK banyak badan akan minta penyidikan sendiri. Nah, makanya menurut saya ada kemungkinan akan terjadi overlapping kalau ada banyak lembaga yang mempunyai kewenangan penyidikan sendiri," ujar Ratno.
Selanjutnya: menjaga mutu penyidikan ...
<!--more-->
Supaya tidak terjadi overlapping karena OJK diberi kewenangan menyidik, dia melanjutkan, penyidiknya bisa diambil dari lembaga-lembaga lain, seperti dari kepolisian, lawyer, atau akademisi. "Itu penting untuk menjaga mutu penyidikan," tuturnya.
Tempo juga mencoba menghubungi pihak Otoritas Jasa Keuangan terkait hal ini. Namun, belum ada balasan hingga naskah ini diterbitkan.
Untuk diketahui, UU PPSK disahkan pada 15 Desember 2022 oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna. Beleid ini disebut sebagai Omnibus Law Keuangan karena mengatur 17 Undang-Undang di dalamnya.