Staf Sri Mulyani Pernah Sebut Hoax Gaji Rp 5 juta Kena Pajak 5 Persen, Tapi Sekarang?

Selasa, 3 Januari 2023 19:33 WIB

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas Penghasilan Kena Pajak (PKP). Kini dalam regulasi baru, batas penghasilan yang terkena pajak dinaikkan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Aturan tersebut tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.

Kesimpulannya, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.

Lebih setahun lalu, Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membantah kabar masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 5 persen. Prastowo menyebut kabar tersebut palsu.

"Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? hoax!" kata dia lewat cuitan di akun twitternya @prastow pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Sri Mulyani dan Komisi Keuangan DPR sudah menyejui RUU Harmonasi Peraturan Perpajakan pada 29 September 2021.

Prastowo kemudian Prastowo mengabarkan kabar palsu tersebut. Menurutnya yang dimaksud menuliskan narasi "Lewat RUU HPP, Pemerintah pajaki rakyat kecil! Gaji 5 juta sekarang kena pajak 5 persen."

Baca: Sri Mulyani Terapkan Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Cek Simulasinya

Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Dalam PP nomor 55 tahun 2022 tertulis "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun".

Disarikan dari bisnis.com, perubahan bracket pada PP No. 55/2022 diubah bertujuan agar lebih adil. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa penetapan pajak bagi gaji karyawan sebenarnya bukanlah aturan baru dan telah diatur pada UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

“Justru di UU HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil,” tulis DJP dalam akun media sosialnya.

Pada PP No. 55/2022, pemerintah menambah lapisan tarif PPh yang akhirnya memberikan keringanan bagi wajib pajak, khususnya bagi masyarakat kelompok menengah ke bawah.

Penghasilan kena pajak untuk lapisan terbawah pada aturan sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta. Namun, berdasarkan aturan saat ini, rentang penghasilan dinaikkan menjadi Rp 60 juta dengan pajak tetap 5 persen.

“Masyarakat berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut berkontribusi lebih tinggi,” kata DJP.

Ilustrasinya begini, Agus merupakan seorang pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahunnya. Agus ialah seorang karyawan lajang yang tidak memiliki tanggungan. Maka untuk menentukan PPh Agus caranya penghasilan per tahun – PTKP x tarif PPh 21 layer bawah. Yaitu Rp 60 Juta - Rp 54 juta x 5 persen = Rp 300.000. Kesimpulannya, Agus dikenakan pajak Rp 300 ribu per tahun atau 25.000 per bulan.

ANNISA FIRDAUSI I SDA

Baca juga: Staf Sri Mulyani Bantah Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

10 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

10 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

11 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

11 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

11 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

21 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya