TEMPO.CO, Jakarta - Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membantah kabar masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 5 persen. Prastowo menyebut kabar tersebut palsu.
"Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? hoax!" kata dia lewat cuitan di akun twitternya @prastow pada Sabtu, 2 Oktober 2021.
Sebelumnya, Sri Mulyani dan Komisi Keuangan DPR sudah menyejui RUU Harmonasi Peraturan Perpajakan pada 29 September 2021. RUU ini rencananya bakal disahkan 5 Oktober 2021.
Barulah hari ini, Prastowo mengabarkan kabar palsu tersebut. Kabar yang dimaksud menuliskan narasi "Lewat RUU HPP, Pemerintah pajaki rakyat kecil! Gaji 5 juta sekarang kena pajak 5 persen."
Faktanya, kata Prastowo, lapis penghasilan bawah justru diperlebar dan pajak yang dibayarkan akan lebih rendah. Ia menegaskan bahwa aturan laman masih berlaku.
Aturan tersebut yaitu terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga, penghasilan sampai dengan batas PTKP yaitu Rp 54 juta per tahun (Rp 4,5 juta per bulan) tetap tidak dikenai pajak.