Deretan Poin Perpu Cipta Kerja Disorot, dari Aturan Outsourcing, PKWT, hingga Perhitungan Upah

Selasa, 3 Januari 2023 15:24 WIB

Massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022. Dalam aksinya tersebut mereka menolak penundaan Pemilu 2024, mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2002 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), dan menuntut pembatalan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja.

Beleid yang terdiri atas 186 pasal dan setebal 1.117 halaman itu telah diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu. Aturan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak di dalam negeri.

Baca: Tolak Perpu Cipta Kerja, Partai Buruh: Outsourcing Tidak Dibatasi, Perbudakan Modern

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, misalnya, mengatakan penerbitan Perpu tidak memenuhi syarat karena tak mengandung unsur kegentingan yang memaksa. Perintah MK, kata dia, jelas bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan malah menerbitkan Perpu.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal menyatakan dengan tegas pihaknya menolak sejumlah pasal dalam Perpu yang berpotensi multitafsir dan merugikan buruh.

Advertising
Advertising

Berikut sejumlah poin Perpu Cipta Kerja yang disoroti Muhammad Isnur dan Said Iqbal:

1. Outsourcing

Perpu Cipta Kerja khususnya pada pasal 81 poin 19 sampai 21 yang mengatur tentang outsourcing adalah salah satu yang disoroti publik. Pasalnya, tidak ada ketentuan baku bidang apa saja yang boleh menggunakan tenaga outsourcing.

Akibatnya, semua jenis pekerjaan outsourcing diperbolehkan. Namun begitu, Perpu menjelaskan bahwa aturan lebih jauh mengenai tenaga alih daya ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

2. Perjanjian kerja paruh waktu (PKWT)

Soal perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) diatur dalam Perpu Cipta Karya pada pasal 59 atau 1. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Menurut Said Iqbal, tidak ada perubahan dalam Perpu mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dibanding dengan UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, ia meminta pengaturan mengenai PKWT ini kembali menggunakan ketentuan yang sudah ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Rumus perhitungan upah

Berikutnya formula rumus hitung upah kerja yang diatur pada pasal 88 Perpu Cipta Kerja. Formula penghitungan upah minimum diatur dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2). Adapun formula penghitungan upah minimum yang dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pasal 88F mengatur dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

Partai Buruh menolak formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diatur pada pasal 88D ayat 2. Penolakan terutama pada variabel indeks tertentu yang tidak jelas definisinya.

4. Waktu kerja

Perpu Cipta Kerja juga disoroti soal pasal-pasal yang mengatur waktu kerja. Berbeda dengan Undang-undang terdahulu, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit.

Sementara pada ayat 2 hanya disebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Ketentuan libur 2 hari dalam satu minggu dihapus.

5. Upah minimum

Adapun perumusan upah minimum kabupaten atau kota diatur pada pasal 88C ayat 2 Perpu Cipta Karya. Di dalam beleid itu disebutkan Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Hal ini pula yang disoroti sejumlah ahli karena ada penggunaan kata "dapat" pada pasal tersebut.

Berikutnya, penetapan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

MARIA ARIMBI HARYAS PRABAWANTI | ANTARA | TEMPO

Baca juga: Tolak Perpu Cipta Kerja, KSPSI Bakal Lakukan Aksi Sejuta Buruh Bulan Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Blusukan ke Rumah Sakit hingga Pasar

10 menit lalu

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Blusukan ke Rumah Sakit hingga Pasar

Presiden Jokowi akan blusukan ke sejumlah titik seperti rumah sakit hingga pasar dalam hari kedua kunjungan ke Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

59 menit lalu

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

15 tokoh Sumbar dinobatkan sebagai pahlawan nasional, antara lain Proklamator Mohamad Hatta, Imam Bonjol, Rohana Kudus, Rasuna Said, hingga AK Gani.

Baca Selengkapnya

Saat Jokowi Sapa Warga, Bagi Kaos, hingga Makan Nasi Goreng di Kendari

1 jam lalu

Saat Jokowi Sapa Warga, Bagi Kaos, hingga Makan Nasi Goreng di Kendari

Kehadiran Jokowi ke mall The Park, Kendari, disebut mengejutkan banyak pengunjung yang sedang menikmati waktu mereka di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

2 jam lalu

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

ICW mengatakan Presiden Jokowi harus memastikan para anggota Pansel KPK nantinya tak memiliki konflik kepentingan dan intervensi keputusan.

Baca Selengkapnya

Orang-orang Dekat Jokowi di Bursa Pilkada 2024

2 jam lalu

Orang-orang Dekat Jokowi di Bursa Pilkada 2024

Beberapa nama yang ada di lingkaran Presiden Jokowi bakal memeriahkan Pilkada 2024 dari Bobby Nasution hingga Tim Asisten Pribadi Iriana.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

14 jam lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

17 jam lalu

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

Wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo sudah beberapa kali mencuat. DPA bisa jadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Pakar memperkirakan Prabowo akan berhati-hati dalam memilih menteri agar tidak ada kesalahan saat bertugas nanti.

Baca Selengkapnya

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

18 jam lalu

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

Jokowi dan rombongan direncanakan mendarat di Pangkalan TNI Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan pada Ahad sore.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

21 jam lalu

Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

Di Bundaran HI, Jokowi berhenti sejenak untuk beristirahat dan berinteraksi dengan masyarakat lainnya

Baca Selengkapnya