Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Perpu Cipta Kerja, Partai Buruh: Outsourcing Tidak Dibatasi, Perbudakan Modern

image-gnews
Partai Buruh dengan melakukan aksi penolakan KUHP baru usai  menutup Karnaval buruh di depan istana negara, Kamis 15 Desember 2022. TEMPO/Aqsa Hamka
Partai Buruh dengan melakukan aksi penolakan KUHP baru usai menutup Karnaval buruh di depan istana negara, Kamis 15 Desember 2022. TEMPO/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya bersama seluruh organisasi buruh menolak aturan soal tenaga alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.

"Kami menolak soal outsourcing atau alih daya. Di Perpu Cipta Kerja ini enggak dibatasi sama sekali soal outsorcing, membolehkan pembudakan modern," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Ahad, 1 Januari 2023. 

Aturan soal outsourcing itu termaktub pada Pasal 64. Berikut bunyi beleid tersebut:

(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
(2) Pemerintah menetapkan selagian pelaksanaan  pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Said, aturan outsorcing dalam Perpu Cipta Kerja ini tak jauh berbeda dari Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai cacat secara formil oleh Mahkamah Konsitutusi (MK). Namun pada Perpu Cipta Kerja, kata Said, Perpu Cipta Kerja memberikan sedikit ruang dialog. Hal itu termaktub pada ayat 3 bahwa pemerintah akan menentukan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan melakukan outsorcing melalui Peraturan Pemerintah atau PP.

"Pertanyaannya, Berapa jenisnya (pekerjaan yang boleh melakukan outsorcing)?" kata Said. 

Ia membandingkannya dengan aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU itu, disebutkan pekerjaan yang boleh menggunakan outsorcing hanya jasa jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan. 

Menurut Said, aturan ini memiliki banyak celah kecurangan. Terlebih tidak ada ukuran yang jelas untuk pemerintah menentukan jasa apa saja yang boleh menggunakan outsorcing. "Seeenak-enaknya dong. Nanti kalau ada yang minta, lalu pemerintah bilang boleh gimana. Enggak boleh dong hukum dimain-mainin begitu. Tidak setuju," tutur Said. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alhasil, Said menyatakan pihak buruh setuju apabila pemerintah kembali pada aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, di mana outsorcing tidak diperbolehkan, kecuali pada lima jenis pekerjaan yang telah ditentukan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengatur ulang ketentuan mengenai outsourcing dalam Perpu Cipta Kerja untuk mengakomodasi permintaan serikat pekerja atau buruh. 

"Permintaan serikat buruh adalah alih daya (outsourcing) dibatasi untuk sektor tertentu dan kita ikuti. Kalau sebelumnya dibuka total seluruh sektor, sektor itu nanti tertentu saja,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 30 Desember 2022. 

Airlangga juga mengklaim Perpu Cipta Kerja telah mengakomodasi permintaan buruh soal pengupahan. Pemerintah memasukkan unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat sesuai daerahnya sebagai penghitung besaran upah. 

“Jadi akan ada indeksnya,” ucap Ketua Umum Partai Golkar itu. Dia menyatakan pemerintah telah membahas penerbitan Perpu bersama stakeholder. Ia berharap Perpu pengganti UU Cipta Kerja ini akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. 

Adapun Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi meneken Perpu Cipta Kerja dan mengumumkan penerbitannya pada 30 Desember 2022. Sementara, MK telah memutus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil. Amar putusan MK berbunyi beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaikinya.

RIANI SANUSI PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

8 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

12 hari lalu

Menteri Pertama Skotlandia Humza Yousaf di Parlemen Skotlandia di Holyrood, di Edinburgh, Skotlandia, Inggris, 30 Maret 2023. REUTERS/Russell Cheyne
Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

Tekanan politik terhadap PM Inggris untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel meningkat setelah tujuh pekerja World Central Kitchen tewas di Gaza


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

15 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

17 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Rekrutmen BUMN 2024 Dibuka, FHCI BUMN Tanggapi Keluhan Tes Bahasa Inggris yang Sulit

24 hari lalu

Situs Rekrutmen Bersama FHCI BUMN menyampaikan pengumuman tahap tahap 1 berupa registrasi online dan seleksi administasi yang akan berakhir pada esok hari, Rabu, 11 Mei 2022. (Sumber: rekrutmenbersama.fhcibumn.id)
Rekrutmen BUMN 2024 Dibuka, FHCI BUMN Tanggapi Keluhan Tes Bahasa Inggris yang Sulit

Soal bahasa Inggris yang diberikan untuk rekrutmen BUMN dinilai sulit oleh peserta rekrutmen tahun lalu.


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

25 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

27 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

30 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Berkampanye Pro-Palestina, Politisi Inggris Ini Menangkan Kursi Parlemen

45 hari lalu

Kandidat George Galloway, pemimpin Partai Pekerja Inggris, berbicara setelah memenangkan pemilihan sela Parlemen Rochdale, di tempat pemungutan suara dekat Manchester, Inggris, 1 Maret 2024. REUTERS/Phil Noble
Berkampanye Pro-Palestina, Politisi Inggris Ini Menangkan Kursi Parlemen

Setelah menjalankan kampanye pro-Palestina, politisi veteran ini berhasil memenangi hati banyak komunitas muslim di Rochdale, Inggris.


Sambut Baik Putusan MK, Politikus Partai Buruh Bilang Ambang Batas adalah Pemberangusan

46 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Sambut Baik Putusan MK, Politikus Partai Buruh Bilang Ambang Batas adalah Pemberangusan

Partai Buruh dan PAN mendorong adanya penghapusan ambang batas parlemen dan presiden.