Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Perpu Cipta Kerja, Partai Buruh: Outsourcing Tidak Dibatasi, Perbudakan Modern

image-gnews
Partai Buruh dengan melakukan aksi penolakan KUHP baru usai  menutup Karnaval buruh di depan istana negara, Kamis 15 Desember 2022. TEMPO/Aqsa Hamka
Partai Buruh dengan melakukan aksi penolakan KUHP baru usai menutup Karnaval buruh di depan istana negara, Kamis 15 Desember 2022. TEMPO/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya bersama seluruh organisasi buruh menolak aturan soal tenaga alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.

"Kami menolak soal outsourcing atau alih daya. Di Perpu Cipta Kerja ini enggak dibatasi sama sekali soal outsorcing, membolehkan pembudakan modern," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Ahad, 1 Januari 2023. 

Aturan soal outsourcing itu termaktub pada Pasal 64. Berikut bunyi beleid tersebut:

(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
(2) Pemerintah menetapkan selagian pelaksanaan  pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Said, aturan outsorcing dalam Perpu Cipta Kerja ini tak jauh berbeda dari Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai cacat secara formil oleh Mahkamah Konsitutusi (MK). Namun pada Perpu Cipta Kerja, kata Said, Perpu Cipta Kerja memberikan sedikit ruang dialog. Hal itu termaktub pada ayat 3 bahwa pemerintah akan menentukan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan melakukan outsorcing melalui Peraturan Pemerintah atau PP.

"Pertanyaannya, Berapa jenisnya (pekerjaan yang boleh melakukan outsorcing)?" kata Said. 

Ia membandingkannya dengan aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU itu, disebutkan pekerjaan yang boleh menggunakan outsorcing hanya jasa jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan. 

Menurut Said, aturan ini memiliki banyak celah kecurangan. Terlebih tidak ada ukuran yang jelas untuk pemerintah menentukan jasa apa saja yang boleh menggunakan outsorcing. "Seeenak-enaknya dong. Nanti kalau ada yang minta, lalu pemerintah bilang boleh gimana. Enggak boleh dong hukum dimain-mainin begitu. Tidak setuju," tutur Said. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alhasil, Said menyatakan pihak buruh setuju apabila pemerintah kembali pada aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, di mana outsorcing tidak diperbolehkan, kecuali pada lima jenis pekerjaan yang telah ditentukan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengatur ulang ketentuan mengenai outsourcing dalam Perpu Cipta Kerja untuk mengakomodasi permintaan serikat pekerja atau buruh. 

"Permintaan serikat buruh adalah alih daya (outsourcing) dibatasi untuk sektor tertentu dan kita ikuti. Kalau sebelumnya dibuka total seluruh sektor, sektor itu nanti tertentu saja,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 30 Desember 2022. 

Airlangga juga mengklaim Perpu Cipta Kerja telah mengakomodasi permintaan buruh soal pengupahan. Pemerintah memasukkan unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat sesuai daerahnya sebagai penghitung besaran upah. 

“Jadi akan ada indeksnya,” ucap Ketua Umum Partai Golkar itu. Dia menyatakan pemerintah telah membahas penerbitan Perpu bersama stakeholder. Ia berharap Perpu pengganti UU Cipta Kerja ini akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. 

Adapun Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi meneken Perpu Cipta Kerja dan mengumumkan penerbitannya pada 30 Desember 2022. Sementara, MK telah memutus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil. Amar putusan MK berbunyi beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaikinya.

RIANI SANUSI PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Ekonom Sebut Pekerja Baru Tak Berani Masuk Sektor Informal

2 jam lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Ekonom Sebut Pekerja Baru Tak Berani Masuk Sektor Informal

Banyaknya peminat CPNS tahun ini lantaran para lulusan baru yang akan memasuki dunia kerja tidak dipersiapkan terjun ke sektor informal


Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

18 jam lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.


Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

2 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.


Tren PHK Berlanjut, Kemnaker Sebut Green Jobs Bisa Jadi Solusi Lapangan Pekerjaan

3 hari lalu

Ilustrasi peningkatan kualitas tenaga kerja dari lulusan SMK dan Pendidikan Vokasi. Foto: freepik
Tren PHK Berlanjut, Kemnaker Sebut Green Jobs Bisa Jadi Solusi Lapangan Pekerjaan

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa green jobs dapat menjadi solusi bagi terbukanya lapangan pekerjaan baru.


Pramono Anung Janjikan Job Fair Tiga Bulan Sekali di Setiap Kecamatan

7 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menggelar blusukan ke Jalan Belawan, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 30 September 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Pramono Anung Janjikan Job Fair Tiga Bulan Sekali di Setiap Kecamatan

Pramono Anung menyoroti isu lapangan kerja di Jakarta.


Pramono Anung Janjikan Job Fair di Setiap Kecamatan

8 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung usai menghadiri acara Ideafest 2024 x Liputan 6, di Jakarta Convention Center, Minggu, 29 September 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Pramono Anung Janjikan Job Fair di Setiap Kecamatan

Usai menyanyikan lagu Ondel-Ondel, Pramono Anung mengumbar janji berikan kemudahan mendapatkan pekerjaan bagi lulusan baru.


Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

9 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.


Dukung Palestina, 200 Serikat Pekerja Spanyol Gelar Aksi Mogok

10 hari lalu

Seorang pria memegang bendera Palestina ketika orang-orang meneriakkan slogan-slogan untuk mendukung warga Palestina selama protes yang diselenggarakan oleh Madrid Critical Pride Platform (Orgullo Critico Madrid) yang mempromosikan platform alternatif terhadap acara resmi World Pride, yang menurut mereka menstereotipkan hak-hak LGBTI, di Madrid  , Spanyol, 28 Juni 2024. REUTERS/Juan Medina
Dukung Palestina, 200 Serikat Pekerja Spanyol Gelar Aksi Mogok

Aksi mogok untuk mendung Palestina ini terbesar yang pernah dilakukan serikat-serikat buruh Spanyol


KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

10 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

Menurut Iqbal, selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.


LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

12 hari lalu

PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

LBH Bali menyebut adanya praktik-praktik perburuhan tidak sehat di PLTU Celukan Bawang pasca 254 pekerja dari PT Victory kehilangan status kerja.