Akumulasi Premi Asuransi hingga November 2022 Tumbuh 14,06 Persen, Nilainya Rp 106,91 T
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 2 Januari 2023 19:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono melaporkan akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari-November 2022 mencapai Rp280,24 triliun. Angka tersebut tumbuh sebesar 0,44 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Demikian pula halnya dengan akumulasi premi asuransi umum yang tumbuh sebesar 14,06 persen Year on Year (YoY) selama periode yang sama, hingga mencapai Rp106,91 triliun per November 2022,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual pada Senin, 2 Januari 2023.
Namun, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -6,45 persen YoY dibanding periode sebelumnya. Dengan nilai sebesar Rp173,33 triliun per November 2022.
Adapun nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,96 persen YoY pada November 2022 menjadi sebesar Rp409,5 triliun. Hal itu didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,8 persen dan 23,1 persen YoY.
Selain itu, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,48 persen (angka Oktober 2022, 2,54 persen). “Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,06 persen YoY, dengan nilai aset mencapai Rp341,87 triliun,” kata dia.
Ogi juga membeberkan kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada November 2022 yang masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan sebesar 72,7 persen YoY. Dan meningkat sebesar Rp0,96 triliun dibandingkan posisi per Oktober 2022 menjadi Rp50,30 triliun.
Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat tercatat menurun menjadi 2,83 persen (Oktober 2022 2,90 persen). “Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending,” tutur Ogi.
Untuk ermodalan di sektor IKNB, kata Ogi, masih terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 479,88 persen dan 324,34 persen. Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, tapi secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.
“Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” ucap Ogi.