Deretan Kenaikan Tarif Mulai Tahun 2023: Cukai Rokok, Tol Tangerang-Merak hingga KPR
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 2 Januari 2023 08:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kebijakan berupa kenaikan tarif akan efektif berlaku pada tahun 2023 ini. Mulai dari kenaikan cukai rokok, tarif tol Tangerang - Merak hingga biaya kredit kepemilikan rumah atau KPR.
Baca: Larangan Penjualan Rokok Batangan, APTI Harap Bisa Beri Masukan ke Jokowi
Apa saja kebijakan pemerintah yang dimaksud dan bagaimana detail penerapannya di lapangan? Berikut rinciannya.
1. Cukai Rokok
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden Jokowi, Kamis, 3 November 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Sri Mulyani menyebutkan dengan cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Adapun kenaikan cukai rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 (persen) hingga 11,75 (persen); SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 (persen) hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. "Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” kata Sri Mulyani.
2. Cukai Vape
Sri Mulyani juga menyebutkan kenaikan cukai rokok juga berlaku untuk rokok elektronik dengan besaran 15 persen.
“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.
Adapun dalam penetapan CHT, kata Bendahara Negara ini, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Saat ini data prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen. Hal itu membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. Sedangkan prevalensi perokok dewasa yang total sebesar 37,6 persen menduduki peringkat kelima tertinggi di dunia.
3. Tarif Tol Tangerang - Merak
ASTRA Tol Tangerang-Merak menaikkan tarif tol per Selasa, 3 Januari 2023 dini hari pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu.
Adapun besaran penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Tangerang – Merak, telah disosialiasikan dan dapat dilihat pada QR code yang dipajang pada media-media luar ruang (spanduk dan VMS) di ruas Jalan Tol Tamer, dan laman media sosial ASTRA Tol Tamer.
Kenaikan tarif tol tersebut bervariasi, karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer. Misalkan untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, sedangkan jarak terjauh semual Rp. 44.000 menjadi Rp. 53.500 diluar tarif integrasi.
Selanjutnya: Tarif KRL Commuter Line...
<!--more-->
4. Tarif KRL Commuter Line
Pemerintah memastikan tarif KRL Commuter Line tidak akan naik pada tahun 2023. Meski begitu, pemerintah tengah membahas pembedaan tarif bagi masyarakat yang dinilai lebih mampu.
“Kalau (tarif) KRL 2023 enggak naik, Insya Allah, tapi yang sudah berdasi memang yang kemampuan finansialnya tinggi musti bayar lain. Jadi kalau yang average sampai 2023 kita tidak naik,” ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2022.
Gagasan ini muncul untuk memastikan public service obligation atau PSO yang digelontorkan pemerintah akan bisa lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Kemenhub menyatakan akan menaikkan tarif tiket KRL menjadi Rp 5.000 untuk perjalanan sepanjang 25 kilometer pertama. Kemudian tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tetap di angka Rp 1.000.
5. Biaya KPR
Langkah Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan dalam beberapa waktu belakangan ini tak ayal turut mengerek suku bunga kredit kepemilikan rumah atau KPR perbankan. Terakhir, BI tercatat menaikkan suku bunga ke level 5,5 persen pada 22 Desember 2022 dari posisi 3,5 persen di awal tahun lalu.
Selain menaikkan bunga sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen itu, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin dinaikkan menjadi 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 6,25 persen.
Kenaikan bunga lebih terukur ini merupakan langkah lanjutan untuk secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam kisaran 2-4 persen.
Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) dan untuk memitigasi dampak rambatan dari masih kuatnya dolar AS dan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.
Dengan tren kenaikan BI Rate ini, sejumlah bank mengikutnya dengan mengerek bunga KPR. Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada Agustus 2022 lalu terlihat suku bunga dasar kredit (SBDK) bank-bank besar berkisar antara 7 hingga 10 persen. SBDK ini yang nantinya menjadi acuan penetapan bunga kredit, salah satunya KPR.
ANTARA | MOH KHORY ALFARIZI | JONIANSYAH
Baca juga: Menhub Bakal Atur Tarif KRL Orang Kaya, Ombudsman Minta KCI Rumuskan Standar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.