Terkini Bisnis: Blak-blakan Zulhas Soal Impor Beras, Jokowi Larang Rokok Dijual Eceran
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 27 Desember 2022 12:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Selasa siang, 27 Desember 2022, dimulai dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan blak-blakan atau Zulhas soal impor beras.
Berikutnya ada berita tentang alasan BPOM menarik produk sachet kopi Starbucks dan permintaan INACA agar maskapai waspada dalam mengantisipasi cuaca ekstrem. Lalu ada berita tentang larangan menjual rokok secara eceran mulai tahun depan dan respons Menteri Teten soal koperasi yang diputuskan tidak bisa mengajukan permohonan pailit dan PKPU.
Lima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Mendag Zulhas Blak-blakan Tak Setuju Impor Beras: Sebetulnya Saya Menentang Keras
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan blak-blakan atau Zulhas soal impor beras yang dilakukan oleh pemerintah melalui Perum Bulog. Ia mengungkapkan tak setuju atas keputusan tersebut lantaran Menteri Pertanian (Mentan) menyatakan hasil produksi beras tahun ini surplus hingga 7 juta ton.
Ia mengatakan dirinya dalam dua kali rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyatakan keberatan atas impor beras.
"Nah jadi impor beras ini sebetulnya saya tidak setuju, saya menentang keras. Dua kali rapat itu saya tidak setuju karena Mentan mengatakan kita surplus dan surplusnya itu tidak sedikit, 7 juta ton," dalam acara Polemik Impor Beras di Akhir Tahun yang digelar ICMI secara virtual pada Selasa, 27 Juni 2022.
Simak lebih jauh tentang Zulhas di sini.
<!--more-->
2. Alasan BPOM Tarik Kopi Sachet Starbucks yang Diimpor dari Turki
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito membeberkan alasan pihaknya menarik sejumlah produk kopi sachet merek Starbucks yang diimpor dari Turki.
Penny menjelaskan bahwa penarikan dari peredaran tersebut dilakukan setelah kopi sachet yang diimpor dari Turki ini terbukti tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.
Temuan itu didapatkan setelah BPOM menggelar pengawasan rutin khusus jelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Simak lebih jauh tentang Starbucks di sini.
3. Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Puncak Mudik Natal, INACA Minta Maskapai Waspada
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Indonesia (INACA), Bayu Sutanto, mengatakan pihaknya selalu memberikan pesan kewaspadaan kepada maskapai mengenai tren cuaca ekstrem selama musim libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Menurut dia, seluruh maskapai haru mengikuti prosedur keselamatan penerbangan.
“Kita selalu menyampaikan pesan kewaspadaan dengan terjadinya tren cuaca ekstrem saat mudik liburan nataru dan mengikuti prosedur keselamatan penerbangan,” ujar dia kepada Tempo pada Selasa, 27 Desember 2022.
Bayu menuturkan, visibility di setiap bandara akan berkurang setiap terjadi fenomena cuaca yang ekstrem. Selain itu setiap bandara juga akan berbeda-beda tingkat visibility-nya.
Simak lebih jauh tentang cuaca ekstrem di sini.
<!--more-->
4. Per 2023, Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Eceran
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran mulai tahun depan. Larangan tersebut diketahui usai kepala negara mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.
Lewat Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Salah satu yang diatur pada RPP itu adalah pelarangan penjualan rokok batangan. “Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi larangan tersebut dikutip Senin, 26 Desember 2022.
Simak lebih jauh tentang Jokowi di sini.
5. MA Putuskan Koperasi Tak Bisa Ajukan Permohonan Pailit dan PKPU, Ini Respons Teten
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) koperasi.
SE tersebut merespons masukan dari Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah ihwal delapan koperasi simpan pinjam yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun.
Di dalam SE itu, disebutkan permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya bisa dilakukan oleh Menteri yang membidangi koperasi.
Simak lebih jauh tentang koperasi di sini.