IHII Soroti Minimnya Partisipasi Buruh dalam Pengesahan UU PPSK: Masalah JHT Krusial

Minggu, 25 Desember 2022 08:00 WIB

Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) menyoroti ihwal jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Beleid ini baru disahkan DPR pada 15 Desember 2022.

Ketua Umum IHII Saepul Tavip mengatakan ada sejumlah hal yang masih perlu dikritik. Tavip berujar, pengaturan baru mengenai JHT di UU PPSK semestinya mampu mendukung daya beli pekerja dan keluarganya setelah terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Masalah JHT menjadi masalah krusial bagi kalangan buruh atau pekerja. Selama ini pekerja yang ter-PHK terbantu dengan dana JHT yang bisa dicairkan," ujar Tavip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Desember 2022.

Ketidakpuasannya terhadap klausul JHT dalam undang-undang anyar ini tak terpelas dari minimnya partisipasi buruh dalam penyusunan beleid. Dia menandai pembuatan dan pengesahan UU P2SK yang relatif cepat, tertutup, dan cenderung tidak melibatkan masyarakat, termasuk serikat pekerja atay serikat buruh.

Proses ini layaknya pembuatan dan pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada akhirnya diputus Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Tavip pun menilai proses pembuatan UU P2SK sudah mengingkari isi Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembuatan Peraturan Perundangan. Pengesahan UU PPSK bertarikh 15 Desember lalu dilakukan sebelum DPR melakukan reses ke daerah pemilihan.

Advertising
Advertising

Baca juga: Simak 8 Pasal Penting UU PPSK, dari Rupiah Digital, Aset Kripto, Independensi BI hingga...

Karena itu, IHII mendesak pemerintah untuk melibatkan serikat buruh dan membuka ruang negosiasi dalam pembahasan beleid turunan UU PPSK, yakni Peraturan Pemerintah tentang JHT dan PP tentang Jaminan Pensiun. Tavip juga meminta PP tentang Iuran JHT membuka ruang untuk top up iuran sehingga mendukung peningkatan jumlah akun utama dan akun tambahan, serta tidak membatasi upah sebagai basis perhitungan iuran JHT.

“Kemudian, kami mendesak PP tentang Manfaat JHT mengatur tentang manfaat layanan tambahan (MLT) untuk pangan dan transportasi yang menjadi kebutuhan utama pekerja. Selama ini JHT baru memberikan MLT perumahan kepada pekerja,” ujar Tavip.

Lebih lanjut ihwal proporsi iuran di akun utama dan akun tambahan, IHII mendesak pemerintah menetapkan proporsi tersebut secara bijak. Sehingga, pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup pasca-PHK dari dana di akun tambahan. Selain itu, dia mendorong PP tentang JHT mengatur tentang kepesertaan wajib program JHT bagi pekerja mikro, pekerja migran Indonesia, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi dan pekerja non-ASN.

IHII juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, menghapus pajak progresif untuk pencairan dana JHT. Dia pun mendesak Kementerian Ketenagakerjaan meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakkan hukum bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan.

“Terakhir, kami mendorong pemerintah membuka ruang kepesertaan paminan pensiun bagi pekerja bukan penerima upah sehingga jaminan pensiun bisa dinikmati oleh pekerja informal juga, termasuk mewajibkan Jaminan Pensiun bagi pekerja penerima upah di sektor kecil dan mikro,” tutur Tavip.

UU PPSK terdiri atas 27 Bab dan 341 Pasal. Bab 12 UU P2SK memuat tentang dana pensiun, program JHT, dan program pensiun yang terdiri atas 68 Pasal. Pasal 188 mengatur hal baru tentang JHT dengan merevisi Pasal 36, 37, dan 38 UU SJSN. Demikian juga Pasal 189 yang menyasar program jaminan pensiun, yang diatur dalam UU SJSN.

Pasal 188 UU P2SK membagi dana JHT pada dua akun, yaitu akun utama (AU) dan akun tambahan (AT), dengan komposisi AU lebih besar daripada AT. Dana pada AU bisa dicairkan pada saat pekerja memasuki masa pensiun, cacat total tidak bisa bekerja kembali, serta meninggal dunia.

Sementara itu, dana di AT bisa dicairkan sebagian atau seluruhnya bila ada kepentingan mendesak dari pekerja. Pasal 188 mengamanatkan pembentukan tiga PP, yaitu PP tentang besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada AU dan AT, PP tentang manfaat jaminan hari tua, serta hasil pengembangan dana JHT, dan PP tentang besaran iuran JHT.

Baca juga: Sri Mulyani: UU PPSK Ubah Nama BPR dan Perkuat Fungsinya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

27 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

29 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

39 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

42 hari lalu

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

Baca Selengkapnya

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

21 Februari 2024

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.

Baca Selengkapnya

Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

4 Februari 2024

Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

4 Februari 2024

Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan seluruh pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) berhak mendapatkan upah lembur. Adapun pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Bantah soal Pendekatan TPN Ganjar-Mahfud ke Partai Buruh: Kami Fokus Pileg

30 Januari 2024

Said Iqbal Bantah soal Pendekatan TPN Ganjar-Mahfud ke Partai Buruh: Kami Fokus Pileg

Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, membantah pernyataan Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Gani soal pendekatan ke partainya

Baca Selengkapnya