Kemendag Luncurkan Aplikasi Catat Aku, Lebih dari Arsip Perjanjian Perdagangan Internasional

Minggu, 18 Desember 2022 09:18 WIB

Ilustrasi aplikasi pada ponsel pintar atau smartphone (Pixabay)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan aplikasi Catat Aku. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan aplikasi tersebut memuat catatan akuntabilitas berisi perkembangan dan pertimbangan posisi dalam perumusan perjanjian perdagangan internasional.

"Digitalisasi arsip saat ini menjadi penting dan sudah mulai diterapkan Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja," ujar Suhanto dalam keterangan tertulis pada Ahad, 18 Desember 2022.

Ia mengatakan aplikasi Catat Aku yang juga berisi soal perundingan perjanjian perdagangan internasional itu tidak terbatas ruang dan waktu. Suhanto berharap dengan adanya aplikasi tersebut dapat mempermudah perujukan, khususnya bagi para anggota kelompok perunding ataupun bagi pihak-pihak lain yang memfasilitasi implementasi dan pemanfaatan hasil perundingan.

Pada dasarnya, kata Suhanto, aplikasi Catat Aku adalah bentuk pelaksanaan pemberian dukungan administrasi untuk meningkatkan tata kelola kearsipan dan dokumentasi di lingkungan pemerintah. Adanya referensi perujukan yang lebih akuntabel, menurutnya, dapat mendukung penguatan posisi runding Indonesia dengan negara mitra dagang lainnya.

Pengembangan aplikasi itu kini tengah dalam proses uji kesesuaian. Dia menjelaskan uji kesesuaian tersebut tidak hanya dalam rangka memitigasi kemungkinan terjadinya sengketa dagang, tapi juga untuk menghormati komitmen pemerintah Indonesia pada berbagai perjanjian internasional.

Advertising
Advertising

"Memitigasi terjadinya sengketa dagang bukan berarti pemerintah Indonesia takut dengan mitra negara lain," ucapnya. Ia menuturkan mitigasi memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia baik domestik maupun asing, bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia dilakukan dalam iklim yang stabil dan kondusif.

Selanjutnya: Hasil uji kesesuaian memberikan peringatan dini bagi pemerintah Indonesia ...

<!--more-->

Hasil uji kesesuaian juga dinilai bukan hanya memberikan peringatan dini bagi pemerintah Indonesia atas kemungkinan reaksi negatif dari pemerintah negara lain, tapi juga memberikan ruang strategi komunikasi dalam pengemasan narasi resmi pemerintah. Terlebih, jika terdapat kebijakan perdagangan yang bersinggungan dengan komitmen dalam perjanjian perdagangan Internasional.

Sementara itu, Kepala Biro Advokasi Perdagangan (Rovodag) Nugraheni Prasetya Hastuti menjelaskan pembuatan catatan akuntabilitas adalah mandat dari Permendag 7 tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional. Rovodag bekerja sama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi mengembangkan aplikasi Catat Aku untuk memfasilitasi penyimpanan dan aksesibilitas dokumen catatan akuntabilitas.

“Idealnya, catatan akuntabilitas tidak hanya dapat merekam perkembangan posisi runding Indonesia, tapi juga kondisi yang melatarbelakangi posisi tersebut, seperti peraturan perundangundangan yang berlaku dan dirujuk menjadi basis posisi saat itu," tutur Nugraheni.

Dia menilai aplikasi tersebut dapat menjembatani pemahaman para perunding, sebab perunding nantinya akan bertanggung jawab pada tahap implementasi. Nugraheni berharap aplikasi ini juga dapat memaksimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangan yang telah pemerintah Indonesia buat.

Aplikasi Catat Aku juga memberi rujukan pemahaman dalam penyusunan posisi runding perjanjian perdagangan internasional berikutnya. Selain itu, jika terjadi sengketa atas berbagai komitmen dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, informasi dalam Catat Aku diharapkan dapat memperkaya pembelaan dengan memberikan gambaran komprehensif atas kehendak para pihak terhadap suatu komitmen.

Dokumen catatan akuntabilitas yang pertama kali disimpan dalam Catat Aku adalah perundingan Indonesia-United Arab Emirates (UAE) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) sebagai CEPA pertama yang conclude setelah berlakunya Permendag No 7 tahun 2021.

Kemudian sudah tersimpan juga summary of discussions dan beberapa non-paper yang digunakan para pihak dalam perundingan Indonesia- Australia CEPA, Indonesia-Korea CEPA, dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Pada proses ini, Rovodag dibantu Direktorat Perundingan Bilateral dan Direktorat Perundingan ASEAN. Adapun teknis pelaksanaan uji kesesuaian, Nugraheni tercantum dalam Surat Edaran Nomor 311 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Uji Kesesuaian. Lampirannya memuat Toolkit Uji Kesesuaian Mandiri yang dapat digunakan masing-masing unit pemrakarsa dan Toolkit Uji Kesesuaian Lanjutan yang akan digunakan Tim Uji Kesesuaian.

Petunjuk teknis beserta toolkit tersebut dapat membantu para pemrakarsa rancangan kebijakan dan tim uji kesesuaian dalam memeriksa kesesuaian rancangan kebijakan dengan komitmen Indonesia pada perjanjian perdagangan internasional. "Hal itu agar pelaksanaannya dapat dilakukan dalam suatu rangkaian metode yang terukur dan konsisten untuk memastikan akuntabilitas proses,” tandas Nugraheni.

RIANI SANUSI PUTRI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Dubes Palestina Komentari Perdagangan Indonesia-Israel lewat Individu

13 jam lalu

Dubes Palestina Komentari Perdagangan Indonesia-Israel lewat Individu

Dubes Palestina untuk Indonesia mengatakan hubungan perdagangan Indonesia dengan Israel tidak memengaruhi relasinya dengan Palestina.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

15 jam lalu

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut perkembangan waralaba tahun ini meningkat sebanyak 5 persen.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Season 8, Bukti Implementasi Prinsip ESG

1 hari lalu

Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Season 8, Bukti Implementasi Prinsip ESG

Telkomsel gelar IndonesiaNEXT Season 8 dengan tema #upskilltoinnovate, lewat program Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Selengkapnya

Mengenal Jenis-jenis Spyware dan Cara Mencegahnya Menyusup ke Perangkat

1 hari lalu

Mengenal Jenis-jenis Spyware dan Cara Mencegahnya Menyusup ke Perangkat

Spyware dapat melekat pada sistem operasi perangkat dan dapat berjalan di latar belakang sebagai "program residen memori".

Baca Selengkapnya

Instagram Rilis Empat Efek Baru untuk Fitur Stories, Berikut Keunikannya

1 hari lalu

Instagram Rilis Empat Efek Baru untuk Fitur Stories, Berikut Keunikannya

Tak berhenti berinovasi, Instagram kembali menelurkan empat efek tambahan untuk fitur Stories.

Baca Selengkapnya

Cara Login Akun Driver Maxim, Begini Tahapannya

2 hari lalu

Cara Login Akun Driver Maxim, Begini Tahapannya

Login akun Maxim driver dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Taksee Driver

Baca Selengkapnya

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

2 hari lalu

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat

Baca Selengkapnya

LPEM FEB UI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Kedua 2024 Melambat

4 hari lalu

LPEM FEB UI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Kedua 2024 Melambat

BPS menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,11 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada triwulan I 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

4 hari lalu

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

4 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya