Bupati Meranti Vs Kemenkeu Kian Memanas, Ini 3 Fakta Menarik Soal Dana Bagi Hasil

Selasa, 13 Desember 2022 07:38 WIB

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil soal Dana Bagi Hasil (DBH) mempersoalkan kecilnya dana bagi hasil atau DBH yang diterima daerahnya sebagai penghasil minyak dan gas (migas) ke Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Ia bahkan menyebut Kemenkeu diisi oleh iblis atau setan karena DBH yang diterima daerahnya tak sesuai dengan produksi dan kenaikan harga minyak selama ini.

Baca: Bupati Meranti Meradang Soal Dana Bagi Hasil, Ini 5 Jawaban Kemenkeu

Lalu, apa yang dimaksud Dana Bagi Hasil atau DBH itu?

Situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau DJPK Kemenkeu menyebutkan DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Advertising
Advertising

“Yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,” demikian tertulis dalam laman resmi DJPK Kemenkeu yang dikutip pada Selasa, 13 Desember 2022.

Berikut fakta-fakta menarik tentang DBH, mulai dari tujuannya, jenisnya, hingga pembagiannya:

1. Tujuan DBH

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah. Salah satunya dengan memperhatikan potensi daerah penghasil, contohnya minyak yang dihasilkan Kabupaten Kepulauan Meranti.

2. Prinsip pembagian DBH

Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan, sesuai Pasal 23 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

3. Jenis DBH

Jenis-jenis DBH meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sedangkan DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Perikanan.

- DBH Pajak

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kemenkeu, DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal.

Dalam penggunaannya DBH Pajak memiliki sifat block grant artinya pada penggunaannya diberikan untuk setiap daerah yang memiliki kebutuhan masing-masing. Khusus pada DBH CHT, pengalokasian sedikitnya 50 persen dari dana DBH wajib dilakukan setiap daerah.

Penggunaan alokasi itu digunakan sebagai pendanaan program/ kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sumber dari DBH PBB ini yaitu dari penerimaan PBB yang sudah diterima pemerintah pusat. Artinya, penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dikecualikan dalam hal ini karena pengelolaannya oleh daerah.

Selanjutnya: Sumber dari DBH PPh ini yaitu...

<!--more-->

Sumber dari DBH PPh ini yaitu dari penerimaan PPh pengelolaannya dilakukan pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penerimaan PPh itu mencakup PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan Pasal 29.

Sementara sumber dari DBH CHT yaitu transfer dari pusat yang mengalokasikan ke provinsi penghasil cukai provinsi penghasil tembakau.

- DBH SDA

DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas.

Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sedikitnya terdapat enam sumber DBH SDA tersebut, yakni:

Pertama dari Dana Reboisasi, selanjutnya disebut DRI, merupakan dana yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari Hutan Alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi.

Kedua berasal dari Provisi Sumber Daya Hutan, selanjutnya disebut PSDH. Ini merupakan pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan.

Ketiga, luran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut IIUPH. Ini adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut.

Keempat, Pungutan Pengusahaan Perikanan, hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan usaha perikanan.

Kelima, Pungutan Hasil Perikanan, pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI).

Keenam, Iuran Tetap (land-rent), iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada suatu wilayah. Dan ketujuh, Iuran Ekplorasi dan Eksploitasi (royalty), iuran produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan eksplorasi/ eksploitasi.

Baca juga: Tak Hanya Dana Bagi Hasil, Wamenkeu Beberkan Seluruh Alokasi Dana untuk Kabupaten Kepulauan Meranti

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

21 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

23 jam lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

1 hari lalu

Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

Jika penerimaan pajak terus anjlok di tengah melesatnya belanja negara, defisit APBN bisa membengkak.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

5 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

6 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

6 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

6 hari lalu

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

6 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

6 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

6 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya