Empat Fakta Kasus Wanaartha, Izin Dicabut OJK hingga Digugat Nasabah

Senin, 12 Desember 2022 09:21 WIB

Logo Wanaartha Life. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan asuransi Wanaartha Life tersandung masalah hingga izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 5 Desember 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan lantaran Wanaartha Life tidak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK.

Berikut sederet fakta dalam kasus Wanaartha:

Laporan Keuangan Wanaartha Life tidak Sesuai Kondisi

Ogi menyebut Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Menurut Ogi, tingginya selisih kewajiban dengan aset tersebut merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Advertising
Advertising

“Kondisi ini direkayasa perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual pada Senin, 5 Desember 2022.

Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Sebelum OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life, Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

“Penyidik Unit Tiga Subdit V Dittipideksus Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Ia menyebutkan ketujuh tersangka masing-masing berinisial MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Ia tidak merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahan terhadap tersangka atau tidak.

“Kalau tersangka itu belum tentu penahanan, berdasarkan data yang kami peroleh hanya menyatakan sebagai tersangka,” ujar Nurul.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.

Tersangka TK dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Tersangka YM dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Kemudian tersangka YY dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tersangka DH dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tersangka EL dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU, dan tersangka RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU.

Kegiatan Usaha Wanaartha Life Dihentikan

Setelah izin usahanya dicabut, Wanaartha Life dilarang melakukan kegiatan usaha hingga tim likuidasi terbentuk. Sebelumnya, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan pihaknya akan lebih dulu mempersiapkan neraca penutupan. Selanjutnya neraca penutupan itu akan disampaikan kepada OJK.

“Selanjutnya, direksi akan mengirim surat undangan tertulis dan mengumumkannya melalui surat kabar tentang panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan agendanya untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidai sebagaimana arahan OJK,” ujar Adi ketika dihubungi Tempo, Rabu, 7 Desember 2022.

Adi berujar, setelah izin usaha Wanaartha Life dicabut OJK, direksi tidak lagi berwenang melakukan tindakan operasional hingga tim likuidasi terbentuk. Namun, direksi akan melakukan komunikasi dengan pemegang polis, baik melalui surat, Zoom meeting, maupun group chat yang segera dibentuk pasca CIU.

Nasabah Berencana Menggugat Wanaartha Life ke Pengadilan Niaga

Setelah izin usaha Wanaartha Life dicabut, nasabah Wanaartha Life, Johannes Sipahutar alias Parulian, berencana mengajukan gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga terhadap perusahaan asuransi Wanaartha. Gugatan ini berkaitan dengan gagal bayar premi asuransi yang nilainya sampai miliaran per nasabah.

“Ya saya rencananya mengusulkan seperti itu (gugat kepailitan),” ujar dia di kantor Tempo pada Jumat, 9 Desember 2022.

Namun, Parulian harus mengkonsolidasikan rencana itu dengan nasabah lain serta mencari informasi lebih lanjut soal langkah hukum yang akan diambil. Ia mengantisipasi terjadi salah kaprah nasabah bahwa gugatan kepailitan berujung merugikan.

RIRI RAHAYU | M. KHORY ALFARIZI | ANTARA

Berita terkait

Pemegang Polis Wanaartha Life Lakukan Audiensi Kedua dengan OJK, Apa Hasilnya?

11 Januari 2024

Pemegang Polis Wanaartha Life Lakukan Audiensi Kedua dengan OJK, Apa Hasilnya?

Para pemegang polis meminta kejelasan sekaligus menindak pemilik WanaArtha Life dengan pidana sektor keuangan sesuai kewenangan OJK.

Baca Selengkapnya

Nasabah Desak OJK Tindak Pemilik WanaArtha Life Pidana Keuangan

8 Januari 2024

Nasabah Desak OJK Tindak Pemilik WanaArtha Life Pidana Keuangan

Nasabah mendesak OJK menindak pemilik WanaArtha Life dengan pasal pidana sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya

Nasabah Wanaartha Meninggal Usai Sidang, Diduga Serangan Jantung

21 Desember 2023

Nasabah Wanaartha Meninggal Usai Sidang, Diduga Serangan Jantung

Nasabah Wanaartha Life (dalam likuidasi), Deddy Agustono Djaya, meninggal usai sidang class action pada Selasa kemarin. Dia diduga terkena serangan jantung karena emosi.

Baca Selengkapnya

OJK Pantau Penyusunan Neraca Sementara Likuidasi Wanaartha

3 November 2023

OJK Pantau Penyusunan Neraca Sementara Likuidasi Wanaartha

OJK tengah memantau proses penyusunan neraca sementara likuidasi (NSL) pada proses likuidasi Wanaartha Life.

Baca Selengkapnya

Nasabah Wanaartha Berharap Pemegang Saham Pengendali Suntik Dana untuk Proses Likuidasi

5 Agustus 2023

Nasabah Wanaartha Berharap Pemegang Saham Pengendali Suntik Dana untuk Proses Likuidasi

Proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha masih terus berlangsung.

Baca Selengkapnya

Tim Likuidasi Wanaartha Catat 7.814 dari 12.577 Tagihan Pemegang Polis Telah Diverifikasi

22 Juli 2023

Tim Likuidasi Wanaartha Catat 7.814 dari 12.577 Tagihan Pemegang Polis Telah Diverifikasi

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha membeberkan perkembangan verifikasi tagihan nasabah yang merupakan bagian dari proses likuidasi.

Baca Selengkapnya

Menghapus Jejak Suap Kasus BTS Kominfo

5 Juli 2023

Menghapus Jejak Suap Kasus BTS Kominfo

Dalam kasus BTS Kominfo, nilai pengembalian uang Rp 27 miliar ke pihak Irwan Hermawan sama dengan duit yang diduga diterima oleh Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya

Nasabah Wanaartha Berharap Proses Likuidasi menjadi Jalan Terakhir

2 Juni 2023

Nasabah Wanaartha Berharap Proses Likuidasi menjadi Jalan Terakhir

Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life berharap proses likuidasi menjadi upaya akhir

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Disebut Kerap Ikut Campur Proses Likuidasi

9 Mei 2023

Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Disebut Kerap Ikut Campur Proses Likuidasi

Tim Likuidasi Wanaartha telah bertemu OJK pada Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Selengkapnya

Tim Likuidasi Wanaartha Life Sebut Ingin Proses Likuidasi Cepat Selesai

9 Mei 2023

Tim Likuidasi Wanaartha Life Sebut Ingin Proses Likuidasi Cepat Selesai

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mengungkapkan keinginannya agar proses likuidasi Wanaartha cepat selesai.

Baca Selengkapnya