Imigrasi Klaim KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing ke RI

Minggu, 11 Desember 2022 20:44 WIB

Wisatawan mancanegara menikmati suasana saat berkunjung di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu 10 Desember 2022. Pemerintah Provinsi Bali minta wisatawan mancanegara untuk tidak khawatir datang ke Pulau Dewata menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara alias wisman ke Indonesia. Pasal-pasal kontroversial dalam KUHP tersebut juga dianggap tak akan berimbas ke investasi.

"Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, pada Ahad, 11 Desember 2022.

Pada Sabtu, 10 Desember 2022, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi sebesar Rp 4,2 triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022 atau setelah pengesahan RUU KUHP, jumlah WNA masuk ke Indonesia sebanyak 93.144 orang.

Baca: Investor Asing Lari karena Pasal Seks di Luar Nikah KUHP? Ini Bantahan Pemerintah

Secara rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 ialah 19.719 orang. Kemudian pada 7 Desember 20.611 orang, 9 Desember sebanyak 24.341 orang, dan pada 9 Desember 28.473 orang.

Advertising
Advertising

"Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP," ujar dia.

RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.

KUHP baru bakal resmi berlaku tiga tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat, seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.

Selanjutnya, ekonom melihat banyak efek ekonomi yang muncul karena pengesahan KUHP lantaran pasal kontroversialnya....

<!--more-->

Ekonom Soroti Imbas Ekonomi Pasca-Pengesahan KUHP

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan imbas ekonomi pasca-disahkannya KUHP tak hanya membuat iklim investasi goncang. Namun, KUHP yang baru bakal memperburuk dampak resesi global 2023.

"Akan memperburuk (dampak resesi global 2023). Komitmen investasi kemarin yang sempat dihasilkan dari KTT G20 bisa terancam batal atau hanya sekadar komitmen karena KUHP ini," ujar dia melalui sambungan telepon pada Jumat, 9 Desember 2022.

Padahal, Bhima menuturkan, kontribusi investasi mencapai 30 persenan terhadap produk domestik bruto atau PDB. Bahkan menurut dia, masalah yang akan jadi hambatan utama tahun depan untuk investasi bukan lagi tahun politik, tapi KUHP.

Jadi kalau investasi mau masuk ya KUHP harus dibatalkan," tutur Bhima.

Bhima menyoroti salah satu pasal dalam KUHP, yakni kohabitasi atau perzinahan (melarang seks di luar nikah). Menurut dia, pasal tersebut bisa mengancam kunjungan wisatawan asing, khususnya di bisnis perhotelan--tak terkecuali tempat wisata. “Seharusnya KUHP lebih sensitif mengatur ini.”

Bhima melanjutkan, jika pasal di KUHP tersebut dipaksanakan berlaku, wisatawan, terutama yang datang dari negara barat, mulai Eropa, Amerika Serikat, hingga Australia, akan terganggu. Sebab, klausul itu dianggap mencampuri urusan privat.

Selain itu, KUHP disahkan di tengah masa transisi pasca-pandemi Covid-19, saat gelombang wisatawan asing mulai masuk ke Indonesia. Bhima pun menyayangkan KUHP ini justru tidak mendukung kebangkitan bisnis pariwisata internasional ke Indonesia.

Imbas itu sudah tampak dari banyaknya wisatawan asing yang membatalkan kedatangannya ke Tanah Air. “Jadi ini serius untuk investasi di sektor wisata. Pengembangan kawasan wisata, apalagi pemerintah mau mendorong medical tourism itu bisa terganggu rencananya,” tutur Bhima.

Lebih dari itu, Bhima menambahkan, dampaknya akan besar. Dia mengkhawatirkan investasi yang masuk ke Indonesia berkualitas rendah atau dari negara otoritarian. "Investasi yang berkualitas turun dari negara maju, yang masuknya banyak yang lebih ke enggak peduli lingkungan dan HAM gitu, karena di negara otoritarian memang nilainya begitu," ucap Bhima.

ANTARA | KHORY ALFARIZI

Baca juga: Ramai Pasal Pidana Check In Hotel dalam RKUHP, Pelaku Industri Lobi Sandiaga

Berita terkait

Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

3 jam lalu

Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan revisi UU Imigrasi bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing.

Baca Selengkapnya

Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

4 jam lalu

Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya

Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

9 jam lalu

Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta akan menambah 20 fasilitas autogate lagi.

Baca Selengkapnya

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

11 jam lalu

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

13 jam lalu

Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan warga negara asing yang overstay dikenakan denda Rp1 juta per hari.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

1 hari lalu

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

2 hari lalu

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya

Baca Selengkapnya

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

2 hari lalu

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

2 hari lalu

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

Kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai yang diduga melakukan kekerasan ke karyawan.

Baca Selengkapnya

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

3 hari lalu

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.

Baca Selengkapnya