Imigrasi Klaim KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing ke RI
Reporter
Antara
Editor
Francisca Christy Rosana
Minggu, 11 Desember 2022 20:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara alias wisman ke Indonesia. Pasal-pasal kontroversial dalam KUHP tersebut juga dianggap tak akan berimbas ke investasi.
"Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, pada Ahad, 11 Desember 2022.
Pada Sabtu, 10 Desember 2022, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi sebesar Rp 4,2 triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022 atau setelah pengesahan RUU KUHP, jumlah WNA masuk ke Indonesia sebanyak 93.144 orang.
Baca: Investor Asing Lari karena Pasal Seks di Luar Nikah KUHP? Ini Bantahan Pemerintah
Secara rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 ialah 19.719 orang. Kemudian pada 7 Desember 20.611 orang, 9 Desember sebanyak 24.341 orang, dan pada 9 Desember 28.473 orang.
"Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP," ujar dia.
RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.
KUHP baru bakal resmi berlaku tiga tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat, seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.
Selanjutnya, ekonom melihat banyak efek ekonomi yang muncul karena pengesahan KUHP lantaran pasal kontroversialnya....
<!--more-->
Ekonom Soroti Imbas Ekonomi Pasca-Pengesahan KUHP
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan imbas ekonomi pasca-disahkannya KUHP tak hanya membuat iklim investasi goncang. Namun, KUHP yang baru bakal memperburuk dampak resesi global 2023.
"Akan memperburuk (dampak resesi global 2023). Komitmen investasi kemarin yang sempat dihasilkan dari KTT G20 bisa terancam batal atau hanya sekadar komitmen karena KUHP ini," ujar dia melalui sambungan telepon pada Jumat, 9 Desember 2022.
Padahal, Bhima menuturkan, kontribusi investasi mencapai 30 persenan terhadap produk domestik bruto atau PDB. Bahkan menurut dia, masalah yang akan jadi hambatan utama tahun depan untuk investasi bukan lagi tahun politik, tapi KUHP.
Jadi kalau investasi mau masuk ya KUHP harus dibatalkan," tutur Bhima.
Bhima menyoroti salah satu pasal dalam KUHP, yakni kohabitasi atau perzinahan (melarang seks di luar nikah). Menurut dia, pasal tersebut bisa mengancam kunjungan wisatawan asing, khususnya di bisnis perhotelan--tak terkecuali tempat wisata. “Seharusnya KUHP lebih sensitif mengatur ini.”
Bhima melanjutkan, jika pasal di KUHP tersebut dipaksanakan berlaku, wisatawan, terutama yang datang dari negara barat, mulai Eropa, Amerika Serikat, hingga Australia, akan terganggu. Sebab, klausul itu dianggap mencampuri urusan privat.
Selain itu, KUHP disahkan di tengah masa transisi pasca-pandemi Covid-19, saat gelombang wisatawan asing mulai masuk ke Indonesia. Bhima pun menyayangkan KUHP ini justru tidak mendukung kebangkitan bisnis pariwisata internasional ke Indonesia.
Imbas itu sudah tampak dari banyaknya wisatawan asing yang membatalkan kedatangannya ke Tanah Air. “Jadi ini serius untuk investasi di sektor wisata. Pengembangan kawasan wisata, apalagi pemerintah mau mendorong medical tourism itu bisa terganggu rencananya,” tutur Bhima.
Lebih dari itu, Bhima menambahkan, dampaknya akan besar. Dia mengkhawatirkan investasi yang masuk ke Indonesia berkualitas rendah atau dari negara otoritarian. "Investasi yang berkualitas turun dari negara maju, yang masuknya banyak yang lebih ke enggak peduli lingkungan dan HAM gitu, karena di negara otoritarian memang nilainya begitu," ucap Bhima.
ANTARA | KHORY ALFARIZI
Baca juga: Ramai Pasal Pidana Check In Hotel dalam RKUHP, Pelaku Industri Lobi Sandiaga