Proyek Apartemen Tak Ada Kepastian, Konsumen Meikarta Keluhkan Cicilan Terus Berjalan

Sabtu, 10 Desember 2022 20:03 WIB

Kawasan Meikarta Central Park seluas 105 hektare di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Apartemen Meikarta, yang dibangun oleh PT Lippo Karawaci Tbk. (LKPR), menjadi sorotan publik usai konsumen atau pembeli unitnya mengadu sekaligus meminta pengembalian dana atas kerugian yang menimpa mereka. Namun, hal itu tak berjalan mulus lantaran konsumen tetap harus membayar cicilan di 6 bank.

Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mencatat ada 90 orang anggotanya yang terbelit cicilan atas pembelian proyek tersebut. Mereka terpaksa tetap membayar cicilan kredit kepemilikan apartemen (KPA), meski tak ada kepastian unit eksisting.

Sebelumnya, unggahan video konsumen Meikarta sempat ramai di media sosial TikTok hingga Twitter. Dalam video tersebut, konsumen mengeluhkan cicilan yang terus berjalan namun unit tak kunjung didapat.

Di video lainnya, Aep bersama salah satu anggotanya yang merupakan debitur Nobu Bank mencoba mediasi dan meminta pembatalan perjanjian antara kreditur dan debitur. Namun, pihak Nobu Bank dengan tegas menolak.

"Tidak bisa, Pak, karena yang bisa membatalkan hanya lunas," kata pihak Nobu Bank.

Advertising
Advertising

"Loh, kalau lunas bukan pembatalan, Bu. Perjanjian itu cacat loh, Bu. Kenapa saya bilang cacat? Pasal 1320 BW ayat ke-3 itu disebut objek tertentu, apa itu objeknya? Mana apartemennya?" tanya debitur.

Bisnis mencoba mengkonfirmasi video tersebut dan Aep membenarkan bahwa pihaknya melakukan mediasi tersebut pada 23 November 2022 lalu. "Tanggal 23 November 2022, kalau yang di Nobu ada 72 anggota dengan nilai 12,3 miliar," kata Aep kepada Bisnis, Sabtu, 10 Desember 2022.

Lebih lanjut, Aep mencatat anggotanya yang merupakan debitur di Bank Muamalat sebanyak 2 orang dengan nilai Rp249 juta. Lalu, di Bank CIMB sebanyak 7 orang dengan nilai Rp1,9 miliar.

"Bank BNI 2 anggota nilainya Rp285 juta, Cipta dana 1 orang nilainya Rp243 juta dan Niaga Syariah 6 orang nilainya Rp913 juta," jelas Aep.

Di samping itu, para konsumen dalam hal ini telah membeli unit apartemen Meikarta melalui Cash Keras, Cash Bertahap, serta Pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan (Bank). Hingga saat ini tidak mendapatkan kepastian dan kejelasan terkait keberlanjutan proyek.

Adapun, pembelian telah dilakukan pada 2017, berdasarkan P3U (Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit) PT MSU seharusnya melakukan serah terima unit apartemen Meikarta pada tahun 2019-2020. Namun, hingga kini pembangunannya diklaim terbengkalai.

Baca Juga: Tak Kunjung Terima Unit Apartemen, Konsumen Meikarta Adukan PT MSU ke Jokowi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

32 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

33 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

35 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

38 hari lalu

Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

38 hari lalu

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?

Baca Selengkapnya

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

39 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

40 hari lalu

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

46 hari lalu

Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

Karena ada perbedaan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung tentang nama perusahaan debitur LPEI, yang diduga melakukan penipuan.

Baca Selengkapnya

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

47 hari lalu

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.

Baca Selengkapnya

Bersih-bersih LPEI, Sri Mulyani dan Kejagung Bentuk Tim Terpadu

48 hari lalu

Bersih-bersih LPEI, Sri Mulyani dan Kejagung Bentuk Tim Terpadu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kejaksaan Agung membentuk tim untuk mengusut sengkarut kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

Baca Selengkapnya