Loket Stasiun Dirusak Calon Penumpang, PT KAI Bakal Proses Pelaku Secara Hukum
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 9 Desember 2022 12:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Loket Stasiun Sukabumi dirusak calon penumpang, Jumat, 9 Desember 2022. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunissa megatakan pengrusakan tersebut dilakukan oleh calon penumpang yang tidak terima lantaran tidak diizinkan melakukan perjalanan kereta api karena belum memenuhi persyaratan.
“Calon penumpang tersebut rencananya akan menggunakan KA Lokal Parangro relasi Sukabumi – Bogor. Namun saat melalui proses pemeriksakan, berdasarkan sistem terdata bahwa dari 5 calon penumpang dalam satu kode booking terdapat dua nama yang belum melakukan vaksin,” ujar Eva dalam keterangan tertulism Jumat, 9 Desember 2022.
Selain itu, kata Eva, mereka tidak dapat menunjukan berkas lain, seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak dapat divaksin karena alasan medis. Karena itulah petugas tidak mengizinkan dua calon penumpang untuk melanjutkan perjalanan dan mengarahkanya ke loket.
Ketika petugas memberikan penjelasan, calon penumpang berinisial IT tidak mau menerima peraturan yang berlaku. Dia sempat mendorong petugas boarding, lalu memecahkan kaca loket stasiun. Akibatnya, seorang petugas terluka karena terkena serpihan kaca.
“Namun saat ini, seluruh layanan di Stasiun Sukabumi tetap dapat berjalan dengan normal menggunakan dua loket lain yang tersedia,” kata Eva. “Pelaku telah diamankan petugas ke Polsesk Cikole, Sukabumi, untuk proses secara hukum,” imbuhnya.
Eva menegaskan, KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas seluruh oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun dan sarana kereta api, serta melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas. Dia meminta seluruh calon pengguna kereta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun, maupun di dalam kereta.
Selanjutnya: Sebelum calon penumpang naik, petugas akan memeriksa ...
<!--more-->
Eva juga menegaskan bahwa kelengkapkan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa kereta api. Hal ini sebagaimana ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid dan Kementerian Perhubungan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 agar perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.
Sebelum calon penumpang naik, petugas akan memeriksa tiket dan persyaratan protokol kesehatan.
“Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan kereta api dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket,” jelas Eva.
Adapun persyaratan perjalanan menggunkan kereta api jarak jauh sebagaimana SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, yaitu:
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Penumpang usia 6-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini