RUU PPSK Mulus Melaju ke Sidang Paripurna, Simak 4 Poin Penting di Dalamnya

Jumat, 9 Desember 2022 06:15 WIB

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022. (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan panitia kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menandatangani Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor (RUU PPSK) untuk selanjutnya dibawa ke tingkat II dalam sidang paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan hadirnya RUU PPSK sangat penting guna memperkuat sektor keuangan domestik. “Kami siap untuk mengawal sampai tingkat II di paripurna,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca: Pemerintah dan DPR Sepakati RUU PPSK, Lanjut ke Sidang Paripurna Pekan Depan

Ia berharap RUU PPSK dapat membuat sektor keuangan berjalan secara optimal, dalam menjalankan perannya dan mendorong roda perekonomian masyarakat. Berikut poin-poin penting dalam RUU PPSK yang akan dibawa ke sidang paripurna pada pekan depan:

1. Koperasi simpan pinjam batal diawasi oleh OJK

Advertising
Advertising

Wacana pengawasan koperasi simpan pinjam oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dipastikan batal. Dalam draf terbaru RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan per tanggal 8 Desember 2022, tercatat perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi berujar badan hukum koperasi simpan pinjam di sektor jasa keuangan dikategorikan sebagai koperasi opened loop.

RUU PPSK hanya terkait dengan usaha-usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, yang mereka tidak hanya melayani anggota, tetapi juga nonanggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam. Koperasi yang dimaksud tersebut di antaranya seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat (BPR), asuransi yang berbadan hukum koperasi, dan lain-lain.

2. Burden sharing BI dan pemerintah berlaku selamanya

Bank Indonesia atau BI diputuskan tetap dapat melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana untuk mendukung pembiayaan APBN. Hal yang dikenal dengan skema berbagai beban (burden sharing) diputuskan dapat dilakukan untuk selama-lamanya.

Pasal 36 RUU PPSK menyebutkan, bahwa dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, BI berwenang membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana. Tujuannya untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional

3. Politikus tetap dilarang masuk Dewan Gubernur BI

Salah satu poin yang sempat menjadi sorotan publik dalam draf RUU PPSK adalah soal kesempatan bagi politikus masuk ke dalam jajaran Dewan Gubernur BI. Namun pada draf terakhir, aturan itu telah dipastikan batal masuk. Pasal 47 draf RUU P2SK terbaru di bagian mengenai BI, disebutkan anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

Selain itu, terdapat larangan lainnya bagi anggota Dewan Gubernur BI, yaitu memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun. Anggota pun tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wahub memangku jabatan tersebut.

Draf dokumen itu juga menyebutkan RUU PPSK mengatur ketentuan pemilihan anggota Dewan Gubernur BI, seperti pengusulan dan pengangkatannya oleh presiden sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian anggota terpilih akan menjabat 5 tahun dan paling lama dua periode. Jika anggota Dewan Gubernur BI melanggar aturan tersebut, maka ia wajib mundur dari jabatannya.

4. Komisioner OJK bertambah menjadi 11 anggota

RUU PPSK menyatakan penambahan dua pekerjaan dewan komisioner OJK menjadi 11 anggota, di mana sebelumnya hanya beranggotakan 9 orang pada UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Adapun dalam draf RUU PPSK terbaru, disebutkan bahwa susunan Dewan Komisioner OJK terdiri atas Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota. Susunan DK OJK untuk tiga susunan ini sama seperti UU 21 tahun 2021 sebelumnya. Artinya, tidak ada perubahan susunan dalam huruf a sampai dengan c.

Sementara dalam draf RUU PPSK, tercantum penambahan pekerjaan pada huruf d, di mana susunan DK OJK menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

BISNIS | RIANI SANUSI PUTRI

Baca juga: Draf Terbaru RUU PPSK Pastikan Politikus Tetap Dilarang Masuk Dewan Gubernur BI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

3 jam lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

6 jam lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

6 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

2 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

3 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya