Bos Wanaartha Life Beberkan Kewajiban yang Harus Dibayar ke Pemegang Polis Mencapai Rp 15,7 Triliun
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 7 Desember 2022 16:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto membeberkan hasil audit independen menunjukkan bahwa nilai kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada para pemegang polis mencapai Rp 15,7 triliun. Di saat yang sama, nilai aset Wanaartha Life tidak mencapai angka Rp 1 triliun.
“Pada saat kami bergabung di akhir 2021, bahkan audit di tahun 2020 belum dilakukan, sehingga kami lakukan audit. Auditor yang ditunjuk pada saat itu membuat laporan kepada kami, memang dilaporkan hasilnya adalah kewajiban sebesar Rp 15,7 triliun, ini berdasarkan audit independen,” ujar Adi, dalam konferens pers, Rabu, 7 Desember 2022.
Baca: OJK Akan Telusuri Aset dan Harta Pribadi Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Life
Adi menjelaskan, jajaran direksi baru telah menemukan adanya kejahatan keuangan yang terjadi dalam perusahaan. Hal ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dua lembaga itu tengah melakukan upaya penegakan hukum.
“Kami percaya Bareskrim akan mengungkap kejahatan keuangan ini. Harapan kami adalah dana nasabah yang sempat digunakan untuk selain kepentingan pemegang polis bisa terungkap kemana larinya (dan dipulihkan)," ujar Adi. "Sehingga gap yang ada saat ini bisa semakin kecil untuk menutup kewajiban kepada para pemegang polis."
Adapun pencatatan aset Wanaartha Life untuk pembukuan keuangan terakhir dilakukan pada tahun 2021 dan angkanya berada di bawah Rp 100 miliar untuk aset tanah bangunan maupun benda bergerak seperti kendaraan. Namun secara valuasi independen, nilai ini melampaui Rp 50 miliar.
Aset lain perusahaan tercatat kurang lebih sebesar Rp 170 miliar. Pada saat jajaran direksi baru yang ada saat ini bergabung, kata Adi, dana nasabah Wanaartha Life sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya: Sementara nasabah yang tercatat ...
<!--more-->
Sementara nasabah yang tercatat berdasarkan audit dari auditor mencapai sekitar 29.000. Peruahaan secara internal juga mencoba untuk melakukan pengecekan ulang terkait jumlah kewajiban dan jumlah nasabah.
“Di antaranya mengecek kewajiban tadi, baik dari dokumen yang ada maupun dengan melakukan komunikasi dengan para pemegan polis dalam bentuk pengiriman google form, pengiriman melalui email, WhatsApp Chat dan lainnya yang intinya untuk melakukan konfirmasi kepada para pemegang polis,” kata Adi.
Adapun dari hasil verifikasi itu, yang kembali dari jumlah 29 ribu nasabah hanya sebesar 23.000, dan yang berhasil dicocokan dan verifikasi secara internal saat itu sebesar 19.000. Dengan adanya perbedaan data ini, kata Adi, masih perlu dilakukan pengecakan kembali namun dengan kondisi telah dicabut maka dirasa sulit untuk dilakukan pencocokan lagi.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi pada Selasa, 6 Desember 2022, menuturkan otoritas akan melakukan tindakan pidana dan perdata atas penanggung jawab Wanaartha Life. Selain mengejar uang perusahaan yang diduga digelapkan, pemegang saham juga diminta bertanggung jawab dengan harta pribadinya.
BISNIS
Baca juga: Peserta Wanaartha Life Tercatat 100 Ribu, OJK: Tim Likuidasi Akan Verifikasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.