TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyatakan pihaknya akan menelusuri aset para pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Adisarana atau Wanaartha Life.
"Kami akan berusaha melakukan penelusuran atas aset para pemegang saham pengendali beserta harta pribadinya, termasuk kemungkinan kita melakukan gugatan perdata," ujar Friderica usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual pada Selasa, 6 Desember 2022.
Baca: Ini Janji Bos OJK Usai Cabut Izin Wanaartha Life
Perusahaan asuransi itu dinilai tidak dapat memenuhi aturan risk based capital (RBC) yang ditetapkan OJK. Walhasil, izin usaha Wanaartha Life pun telah dicabut oleh OJK pada Senin lalu, 5 Desember kemarin.
OJK ajukan gugatan perdata
Friderica menuturkan kemungkinan OJK juga akan mengajukan gugatan perdata. Langkah itu, menurut dia, adalah upaya OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis, dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan berlaku.
Sementara itu, OJK telah bekerja sama dengan Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Wanaartha Life. Di antaranya meminta pengendali Wanaartha untuk menindaklanjuti 1.600 aduan dari para pemilik polis asuransi.
OJK juga telah mempertemukan manajemen Wanaartha Life dengan dengan pihak konsumen pemegang polis. Akhirnya, OJK memberikan sanksi peringatan tertulis karena Wanaartha Life tidak menindaklanjuti pengaduan dan permintaan lainnya.
Selanjutnya: Ketua Dewan Komisioner OJK...